KPK: Putusan Praperadilan BG, "Kecelakaan" yang Merusak Sistem Hukum
Berita

KPK: Putusan Praperadilan BG, "Kecelakaan" yang Merusak Sistem Hukum

Penyimpangan dapat dilakukan demi membetulkan sistem hukum yang rusak.

NOV
Bacaan 2 Menit

Selain itu, Adami menilai putusan praperadilan Budi Gunawan merupakan sebagai hukum karena hakim tunggal Sarpin Rizaldi membuat norma baru dengan memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Adami berpandangan, satu-satunya cara untuk melawan penyimpangan hukum adalah dengan penyimpangan pula.

"Jadi, perlawanan, banding, kasasi, dan PK tidak bisa, sehingga termohon dipaksa untuk menerima. Kalaupun ada terobosan untuk mengajukan PK, itu termasuk penyimpangan juga. Untuk meluruskan penyimpangan ini harus dilakukan dengan penyimpangan lagi. Kalau tidak seperti itu, tidak akan bisa," tuturnya kepada hukumonline.

Adami mengibaratkan penyimpangan hukum itu sebagai mobil yang terperosok. Untuk mengembalikan mobil tersebut, harus dilakukan upaya yang mungkin akan merusak. Oleh karena itu, ia berpendapat, walau sebetulnya PK tidak boleh diajukan atas putusan praperadilan, PK diperkenankan untuk membetulkan sistem hukum yang rusak.

"Saya yakin KPK akan melakukan upaya ini. Meski sebenarnya PK itu hanya diajukan oleh terpidana, bukan termohon yang kalah praperadilan, tetapi putusan hakim ini sudah termasuk penyimpangan yang sangat fatal. Maka, untuk membetulkannya juga harus penyimpangan. MA harus mengambil jalan," tandasnya.

Sekedar mengingatkan, awal pekan lalu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menerima sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan. Sarpin menyatakan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah karena KPK tidak berwenang menangani perkara Budi Gunawan.

Sarpin beralasan UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur secara limitatif kewenangan KPK dalam menangani perkara korupsi. KPK hanya bisa menangani perkara korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, penegak hukum, meresahkan masyarakat, serta perkara korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Tags:

Berita Terkait