Pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Qur’an yakni Zulkarnain Djabar (ZD) berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti korupsi itu memastikan akan melakukan penahanan terhadap politisi Partai Golkar itu. Hal itu ditegaskan komisioner KPK, Adnan Pandupradja seusai menjadi pembicara di sebuah diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (07/9). “Kita akan tahan dia,” ujarnya.
Pandu mengatakan penahanan terhadap seorang tersangka menjadi kewenangan penyidikan. Namun penyidik telah melaporkan kepada pimpinan dan ditindaklanjuti dengan melakukan rapat pimpinan. Hasilnya, kata Pandu, para komisioner bersepakat untuk melakukan penahan terhadap anggota dewan itu.
Penahanan tetap merujuk pada Pasal 21 KUHAP. Penahanan ZD dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Soal waktu kapan penahanan mengingat Djabar masih menjalani pemeriksaan, Pandu belum dapat memastikan apakah setelah menjalani pemeriksaan atau tidak. “Bisa hari ini atau bisa besok,” pungkas mantan komisoner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.
Zulkarnain ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus di Kementerian Agama. Bersama putra lelakinya Dendy Prasetyo, anggota dewan itu diduga terlibat suap proyek pengadaan Al Quran periode 2011 pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Tidak hanya itu, Zulkarnain pun diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag pada periode yang sama, 2011. Terakhir, Zulkarnain diduga terlibat korupsi proyek pengadaan AL Quran tahun anggaran 2012.
















