KPK Akan Teliti Surat Sakit Nazaruddin
Berita

KPK Akan Teliti Surat Sakit Nazaruddin

Catatan medis yang menjelaskan penyakit Nazaruddin perlu diserahkan ke KPK.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Busyro Muqoddas katakan akan teliti<br> surat sakit Nazaruddin. Foto: Sgp
Ketua KPK Busyro Muqoddas katakan akan teliti<br> surat sakit Nazaruddin. Foto: Sgp

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Muhammad Nazaruddin untuk kedua kalinya. Tapi sepertinya dapat dipastikan, surat keterangan sakit dari dokter akan mewakili kehadiran mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. KPK menyatakan, tak akan percaya begitu saja perihal surat dokter tersebut.

 

Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya tidak akan menelan mentah-mentah alasan Nazaruddin yang menyatakan dirinya sakit dan sedang dirawat di Singapura. KPK akan mempelajari dan menelisik kebenaran surat keterangan sakit tersebut. Dia mengingatkan, dalam memeriksa seseorang, KPK selalu berdasarkan pada fakta yang ada.

 

“Kami tentu akan mempelajari surat dokter yang menangani sakit Nazaruddin,” ujar Busyro di sela rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR, Rabu (15/6).

 

Ketidakhadiran Nazaruddin ke KPK dikonfirmasi oleh rekan separtainya, Sutan Bhatoegana. Sebelum memasuki ruang rapat, ia mengatakan rekan kerjanya di Komisi VII itu berencana menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter yang  menanganinya di Singapura kepada KPK. Surat tersebut akan disampaikan lewat pengacara Nazaruddin.

 

Menurut Sutan, surat yang akan disampaikan Nazaruddin setidaknya bisa meredam prasangka buruk di masyarakat. “Saya mendapat kabar jika Nazaruddin besok jam 10.00 WIB akan menyerahkan surat keterangan sakit ke KPK lewat pengacaranya,” katanya.

 

Kendati demikian, Sutan mengaku tidak tahu siapa pengacara yang ditunjuk Nazaruddin untuk mengantarkan surat sakit tersebut ke KPK. Lebih jauh, dia berharap lembaga pembasmi koruptor itu dapat melihat persoalan ini secara jernih dan tidak asal menyatakan ingin menjemput paksa dan sebagainya.

 

“Rekan kami memang sedang sakit. Dia akan memenuhi pemanggilan jika sudah sembuh,” ujarnya.

 

Pemanggilan paksa terhadap Nazaruddin bisa saja dilakukan KPK. Apalagi, Busyro menegaskan KPK tengah mempertimbangkan pemanggilan paksa terhadap kader Partai Demokrat itu. Hal itu dilakukan jika Nazaruddin kembali mangkir di pemanggilan kedua.

 

Seperti diketahui, keterangan Nazaruddin dibutuhkan KPK untuk menguak kasus suap wisma atlet sebagai bekas Komisaris Utama PT Anak Negeri. Nama Nazaruddin awalnya terseret atas pengakuan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang.

 

Rosa kepada penyidik menyebutkan bahwa Nazaruddin, yang merupakan atasannya di PT Anak Negeri, menerima success fee sebesar Rp25 miliar dari proyek berbiaya Rp191 miliar ini setelah memuluskan PT Duta Graha Indah sebagai kontraktornya. Rosa belakangan mengubah keterangannya ini. Nazaruddin pun berkali-kali membantahnya.

 

Dalam kasus wisma atlet ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Rosa, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Muhammad El Idris.

 

Sebelumnya, KPK telah memanggil Nazaruddin sebanyak tiga kali pada dua kasus berbeda, proyek di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional pada anggaran 2007, dan suap wisma atlet. Dua panggilan pertama kedua kasus ini dilayangkan pekan lalu, tapi Nazaruddin tidak datang.

 

Surat keterangan sakit dari dokter bisa saja merupakan sebuah alasan. Oleh sebab itu, Anggota Komisi IX DPR yang juga seorang medical record  administrator, Itet Tridjajati Sumarijanto menyarankan agar catatan medis yang menjelaskan penyakit Nazaruddin dapat diserahkan juga kepada KPK. “Perlu dilihat catatan medisnya. Tidak bisa hanya dinyatakan bahwa dia sakit jantung,” terangnya.

Tags: