KPK Anggap Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Berita

KPK Anggap Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Timbulkan Ketidakpastian Hukum

KPK akan lakukan perlawanan.

Bacaan 2 Menit

Menurut Riyadi,  Afief dan Ambarita merupakan penyidik yang sah secara hukum berdasarkan UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia menyebutkan, Pasal 21 Ayat 4 UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK juga merupakan penyidik dan penuntut umum. Pasal 45 UU KPK mengatur penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

Dengan demikian, Riyadi menyatakan, secara normatif KPK berwenang mengangkat dan memberhentikan penyidik KPK, termasuk yang berasal dari luar Kepolisian maupun Kejaksaan. "Pasal tersebut menegaskan, kewenangan penyidik tidaklah monopoli kepolisian karena setiap pimpinan KPK diberi kewenangan sebagai penyidik," tuturnya.

Tidak hanya Riyadi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Sutan Bhatoegana juga menyatakan hal serupa. Dalam putusan selanya, majelis hakim yang dipimpin Artha Theresia menolak dalil keberatan tim pengacara Sutan yang mempermasalahkan keabsahan dua penyidik perkara Sutan.

Pengcara Sutan menilai, tindakan dua penyidik perkara Sutan, Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik adalah tindakan yang tidak sah atau ilegal. Hal itu dikarenakan kedua penyidik yang berasal dari institusi Kepolisian itu telah diberhentikan oleh Kapolri, masing-masing sejak 31 Desember 2014 dan 30 November 2014.

Namun, majelis tidak sependapat dengan pengacara Sutan. Majelis berpendapat, sesuai ketentuan Pasal 45 UU KPK, Budi dan Ambarita telah diangkat sebagai penyidik KPK berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK tanggal 2 Januari 2007 dan 2 April 2005. Dengan demikian, segala tindakan hukum Budi dan Ambarita sah secara hukum.

Tags:

Berita Terkait