KPK Berencana Kirim Tim Bantu Satgas BLBI
Terbaru

KPK Berencana Kirim Tim Bantu Satgas BLBI

Bila nantinya ada potensi tindak pidana maka dipastikan aparat penegak hukum akan melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: RES
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: RES

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sedang berubaya menyelesaikan utang-utang para obligor BLBI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk mengirimkan tim membantu Satgas BLBI.

"Saya baru merencanakan mengusulkan nanti kalau boleh kami juga ada beberapa satgas (satuan tugas) yang akan ikut di situ. Artinya, kita kolaborasi antara Ditjen Kekayaan Negara terus kemudian Kepolisian, Kejaksaan dengan KPK sama-sama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (27/8).

Karyoto menyebut bahwa masing-masing instansi mempunyai kewenangan seperti Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung yang bertugas untuk menagih kepada para obligor.

"Kalau Kejaksaan yang Jamdatun-nya menagih kepada para obligor ini. Kalau memang ada ya semuanya punya kewenangan untuk menangani, kalau ada banyak kan tinggal dibagi-bagi. Sampai saat ini sudah mulai persiapannya, baru pengumpulan-pengumpulan," ujar Karyoto.

Ia juga mengatakan lembaganya juga telah diundang oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membahas penanganan BLBI tersebut. Karyoto menyebut jika para obligor tersebut jujur dalam menyerahkan aset maka tidak akan ada tindak pidana. (Baca: Ancaman Satgas BLBI ke Obligor yang Tak Kooperatif)

"Saya pernah ikut rapat dengan Pak Mahfud juga, memang sengaja kami disuruh datang. BLBI itu kalau memang ketika obligor-obligornya ini jujur menyerahkan misalnya asetnya berapa-berapa secara jujur, ya mungkin tidak akan ada tindak pidananya tetapi ketika misalnya asetnya di-'mark up' ketika memasukkan harga di-'mark up' terus kemudian ketika jualnya diturunkan harganya, ini adalah celah-celah, makanya kami diundang disuruh ikut, nanti ada beberapa pembahasan," tuturnya.

Menurut dia, jika memang nantinya ada potensi tindak pidana maka dipastikan aparat penegak hukum akan melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum.

Sebelumnya, Ketua Pengarah Satgas BLBI sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengharapkan agar para obligor dan debitur dana BLBI memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan utang-utangnya kepada negara.

Tags:

Berita Terkait