KPK Blokir Aset Nazaruddin
Aktual

KPK Blokir Aset Nazaruddin

Nov
Bacaan 2 Menit
KPK Blokir Aset Nazaruddin
Hukumonline

Ruang gerak tersangka kasus korupsi wisma atlet di Palembang, Muhammad Nazaruddin dipersempit dengan pencabutan paspor dan memasukannya dalam red notice Interpol. Namun, tidak hanya ruang gerak, transaksi keuangan Nazaruddin juga diputus dengan pemblokiran rekening. KPK mengaku telah memblokir aset milik Nazaruddin, baik yang perbankan maupun non-perbankan.

 

Pemblokiran ini dilakukan karena PPATK menemukan 109 transaksi mencurigakan terkait kasus Nazaruddin. Kemudian, untuk aset non-perbankan, KPK juga telah melakukan pembekuan terhadap aset bergerak maupun tidak bergerak. “Seperti perusahaan dan rumah kami telah lakukan pembekuan,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin usai mengikuti pembukaan pekan olah raga Hari Bakti Adhyaksa, Rabu (13/7).

 

Jasin melanjutkan, perusahaan yang dibekukan adalah perusahaan yang berada di bawah kendali dan kepemilikan Nazaruddin. Namun ia enggan menyebutkan perusahaan dimaksud. “Pokoknya saya cuma bisa menyebutkan secara umum,” ujarnya.

 

Berdasarkan informasi, ada empat perusahaan yang diketahui merupakan milik Nazaruddin. Empat perusahaan itu adalah PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, PT Mahkota Negara, dan PT Tanahatan. Namun, tidak diketahui apakah empat perusahaan ini merupakan perusahaan yang juga dibekukan oleh KPK.

 

Sebagaimana diketahui, sejak akhir Juni lalu, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus korupsi wisma atlet. Anggota DPR dari Fraksi Demokrat ini dianggap telah menerima suap dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Oleh karenanya, Nazaruddin dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags: