"Tentunya ada keperluan-keperluan lain yang digunakan oleh Bank BJB terkait dengan kepentingan di luar operasional yang semestinya. Misalnya ada penggunaan untuk ke Pemprov, itu juga sedang didalami oleh tim," ungkap Taufik.
Kemudian, ada juga aliran-aliran dana yang diduga menggunakan pihak nominee. Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai hal ini, Taufik belum mau menjelaskan secara detail karena pihaknya masih melakukan penyidikan.
"Ya, di antaranya kita juga mendalami terkait itu, karena aliran-alirannya itu pakai pihak nominee. Kami belum bisa sampaikan secara detail, nanti kita tunggu saja pengembangannya karena ini sudah ditahan, tentunya ada batas waktu penahanan yang mesti disegerakan oleh tim penyidik. Artinya, pengembangan-pengembangan itu nanti menjadi bagian yang akan dikembangkan," ucap Taufik.
Diketahui, dalam perkara ini KPK menemukan adanya indikasi perbuatan pidana dalam penempatan anggaran pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (Bank BJB).
Awalnya, BJB menempatkan anggaran sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online lewat kerja sama dengan enam agensi selama periode 2021–2023.
Namun, dalam realisasinya, yang dibayarkan untuk penayangan iklan hanya Rp100 miliar. Taufik menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp223,6 miliar.
Enam agensi yang mendapatkan anggaran Bank BJB yaitu PT CKSB (Rp105 miliar), PT CKMB (Rp41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp81 miliar), PT WSBE (Rp49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp33 miliar).
















