KPK Bongkar Skandal 'Jalur Hijau' Bea Cukai, dari Setoran Rutin hingga Manipulasi Data
Terbaru

KPK Bongkar Skandal 'Jalur Hijau' Bea Cukai, dari Setoran Rutin hingga Manipulasi Data

Korupsi di Bea Cukai masih dipengaruhi ruang diskresi dan integrasi data yang belum sepenuhnya real-time.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar dalam OTT kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, pada Rabu (4/2). Foto: RES
KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar dalam OTT kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, pada Rabu (4/2). Foto: RES

Peristiwa tertangkap tangan terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi pemantik untuk memperkuat pembenahan tata kelola sektor impor dan layanan kepabeanan nasional ke depannya.

Perkara ini mengungkap area perbatasan (border) hingga pasca-perbatasan (post border) masih menyimpan celah korupsi yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan stabilitas perdagangan nasional.

Modus yang terjadi yaitu rekayasa jalur impor melalui manipulasi parameter jalur merah dan jalur hijau, termasuk pengaturan rule set sebelum dimasukkan ke mesin pemindai. Modus ini memungkinkan sejumlah barang 'otomatis lolos' dari pemeriksaan fisik semestinya, termasuk barang yang terindikasi palsu dan ilegal.

Baca Juga:

"KPK juga menemukan dugaan setoran rutin dari pihak perusahaan kepada sejumlah oknum pada Ditjen Bea dan Cukai untuk mempertahankan pengaturan jalur impor. Tanpa sistem pengawasan digital yang kuat dan terintegrasi, diskresi teknis aparat dapat menjadi titik rawan penyimpangan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulisnya.

Modus serupa sejatinya telah dipetakan KPK melalui kajian terkait ‘Potensi Korupsi Dalam Tata Niaga Impor Produk Hortikultura periode 2016–2020’. KPK menekankan pentingnya pengawasan terpadu tidak hanya oleh DJBC, tetapi juga oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

Di sisi lain, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga memotret praktik serupa pada capaian periode Triwulan III 2025–2026. Implementasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM), yang seharusnya memetakan risk profiling secara objektif, justru dimanfaatkan melalui praktik 'pengkondisian' agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info