KPK Curiga Novanto Punya Peran di Kasus Suap PLTU Riau-1
Berita

KPK Curiga Novanto Punya Peran di Kasus Suap PLTU Riau-1

Pemeriksaan Novanto bisa membuat kasus suap proyek PLTU Riau-1 ini lebih terang.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

“Jadi ada 2 kapasitas itu. Meskipun saat ini penyidik fokus pada apa yang diketahui Setya Novanto dalam kasus PLTU Riau-1. Apakah terkait proyeknya, atau pertemuan-pertemuannya saya belum dapat informasi karena baru proses pemeriksaan perdana,” terang Febri.

 

Sedangkan mengenai pemeriksaan Rheza, Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena yang bersangkutan sebenarnya baru menjalani pemeriksaan esok hari, Selasa (28/8). “Terkait saksi Rheza Herwindo tadi saya pastikan ke tim dijadwalkan besok, Selasa 28 Agustus 2018,” ujar Febri.

 

Usai diperiksa KPK, Setya Novanto membantah dirinya memiliki peran dalam kasus ini, termasuk adanya kabar bahwa ia yang memerintahkan Idrus untuk membantu Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1. “Enggak ada, saya waktu itu sudah masuk (penjara), tuturnya.

 

Hal senada dikatakan Samsul Huda, kuasa hukum Idrus Marham. Menurut Samsul, kliennya sudah lama kenal dengan Johannes Kotjo, dan perkenalannya itu bukan dari Setya Novanto. Samsul juga menyatakan dirinya tidak mendengar adanya perintah kepada Idrus untuk mengawal proyek tersebut. “Setahuku enggak ada permintaan itu,” kata Samsul kepada Hukumonline, Selasa (27/8).

 

Idrus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan memiliki andil dalam dua pemberian uang kepada Eni dari Kotjo. Pertama sekitar November-Desember 2017 diduga EMS menerima Rp4 Miliar. Kedua, sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga sekitar Rp2,25 Miliar.

 

Kemudian Idrus yang dalam proses penerimaan ini sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri Sosial juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli) dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.

 

"Selain itu, IM juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar AS$1,5 juta yang dijanjikan JBK apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan oleh JBK dan kawan-kawan," kata Basaria di kantornya, Jumat (24/8) kemarin.

 

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags:

Berita Terkait