KPK dan Kemenkeu Sepakat Kawal Amnesti Pajak
Aktual

KPK dan Kemenkeu Sepakat Kawal Amnesti Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati untuk mengawal pelaksanaan program amnesti pajak.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Nilai tebusan hingga Kamis pagi menurut Sri Mulyani adalah sebesar Rp36 triiun sedangkan jumlah harta yang dideklarasikan hingga Rabu (21/9) sore adalah Rp1.222 triliun.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah juga melakukan berbagai kerja sama termasuk dengan Singapura agar tidak ada hambatan bagi warga negara Indonesia yang mau menarik hartanya yang ada di sejumlah bank negara tetangga tersebut.
"Kami akan bekerja sama (dengan Pemerintah Singapura) seperti tertuang dalam berbagai perjanjian kerja sama saya komunikasi langsung dan kami kerja sama untuk meyakinkan bahwa seluruh informasi wajib pajak Indonesia yang ada di Singapura bisa diperoleh kepada kami dan mereka yang mau melakukan 'tax amnesty' bisa melaksanakan tanpa khwatir itu bagian pencucian uang dan kami akan melakukan kerja sama akan memperkuat itu," tambah Sri Mulyani.
"Tax amnesty" merupakan respon menjelang disahkannya perjanjian keterbukaan informasi perbankan dan pajak yang digagas oleh OECD (Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan) pada 2018.
Indonesia, Singapura, Swiss dan Hong Kong termasuk dalam 94 wilayah dan negara yang berkomitmen untuk mulai menukar informasi untuk melawan pengemplangan pajak dalam perjanjian tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati untuk mengawal pelaksanaan program amnesti pajak."Kami berdiskusi bagaimana KPK mendampingi dalam berbagai upaya kami untuk melakukan reformasi perpajakan, bea cukai, PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan KPK siap membantu sekuat tenaga Kemenkeu untuk menjalankan fungsi bagaimana mendapat hak-hak negara dari sisi bea cukai, pajak dan PNBP," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di gedung KPK Jakarta, kemarin.
Halaman Selanjutnya:
Tags: