Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlunya penguatan fundamental Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), agar Indonesia dapat optimal menjerat pelaku suap asing dan sektor swasta. KPK menyatakan bahwa reformasi UU Tipikor kini bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak jika Indonesia ingin diakui dunia dalam keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Hal ini disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam lokakarya bertajuk “Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention” yang bekerja sama dengan OECD di Jakarta, Kamis (12/2). Menurut Setyo, aksesi terhadap Konvensi Anti-Suap OECD bukan sekadar agenda diplomatik, melainkan momentum penting guna memperbarui hukum nasional agar selaras dengan standar antikorupsi internasional.
“Dalam UNCAC, khususnya Pasal 16, negara didorong mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Kita perlu merespons secara konkret dalam pembaruan regulasi nasional,” ungkap Setyo.
Baca Juga:
- KPK Kembali Lakukan OTT! Kali Ini Wakil Ketua PN Depok
- KPK Ungkap Sisi Gelap Restitusi Pajak di Banjarmasin, Ada Jatah Manajer Hingga Pejabat
Menurut Setyo, langkah ini menjadi penting sebab hingga saat ini hukum Indonesia belum mengatur secara spesifik mengenai penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery). Selain itu, terdapat sejumlah bentuk tindak pidana lain yang juga belum dikriminalisasi secara eksplisit dalam UU Tipikor.
KPK mengidentifikasi tiga delik korupsi yang saat ini masih "kebal hukum" karena belum masuk dalam UU Tipikor. Pertama, Perdagangan pengaruh (trading in influence) untuk memuluskan kepentingan tertentu. Kedua, Kepemilikan kekayaan tidak wajar (illicit enrichment) yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya. Ketiga, Praktik suap murni di sektor swasta (bribery in the private sector) yang merusak iklim investasi.
“Jika pembaruan ini dapat dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, saya meyakini upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis,” lanjut Setyo.
















