KPK Eksaminasi Kasus Patrice Rio Capella
Berita

KPK Eksaminasi Kasus Patrice Rio Capella

Eksaminasi dilakukan mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Selama ini tak ada jaksa KPK yang berani ambil kasus tersebut.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Novel Baswedan di kantor KPK, Jumat (4/12). Foto: RES
Novel Baswedan di kantor KPK, Jumat (4/12). Foto: RES
KPK melakukan eksaminasi kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Dalam perkara ini, Rio dinilai telah menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

"Eksaminasi dalam penanganan suatu kasus merupakan mekanisme yang universal di lembaga penegakan hukum sebagai basis check and balances system saja, tapi lebih baik dicek ke Deputi PIPM (Pemeriksaan Internal dan Pengaduan Masyarakat) saja," kata mantan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/12).

Eksaminasi itu dilakukan mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Hal tersebut terkait dengan rendahnya tuntutan terhadap Rio yang hanya dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Padahal, Rio telah menerima Rp200 juta berdasarkan dakwaan berdasarkan dakwaan alternatif kedua 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Meski dieksaminasi, penuntut umum KPK Yudi Kristiana tetap menganggap bahwa KPK merupakan rumah keduanya. Menurut dia, keterlibatan dirinya dalam kasus yang menyeret Rio dan kasus lain seperti advokat senior, OC Kaligis, karena tak ada yang berani mengambil perkara itu yang berisiko hukum maupun politik.
"Dengan segala risikonya saya menghadapi dan akhirnya datanglah risiko itu dan semua media tahu. Tapi ketika ada orang mau menembak di atas kuda, saya tidak mau menjadi kuda tunggangannya, maka saya dicari-cari kesalahan saya, dan PI (Pemeriksa Internal) pun bingung mencari salah saya di mana. Saya sudah all-out mendarmabaktikan hidup saya untuk KPK selama lebih dari empat tahun, dengan risiko hidup-mati," kata Yudi melalui pesan singkat.

Namun, Yudi tetap menganggap bahwa KPK merupakan tempat yang baik dalam memberantas korupsi. "Saya sudah menangani korupsi jauh sebelum bergabung dengan KPK, jadi KPK ini rumah saya yang kedua dalam memberantas korupsi, tapi ada juga advokat pembela koruptor yang bisa bergabung KPK. Tidak ada jaksa yang berani menangani perkara OCK (OC Kaligis) maupun PRC (Patrice Rio Capella), karena semua tahu betapa sulitnya menangani OCK, tapi dengan segala tantangannya saya berhasil," katanya.

Ke depan, Yudi berencana untuk menerbitkan buku "Sayonara KPK" dan berikutnya akan disusul "KPK Inside". Yudi sendiri merupakan salah satu jaksa senior di KPK. Yudi telah menangani kasus-kasus kakap seperti suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan terpidana Angelina Sondakh.

Kasus penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Anas Urbaningrum hingga kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 yang menyeret mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.

Namun Yudi akan segera dimutasi menjadi Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Tags:

Berita Terkait