Jaksa Yudi Ditarik ke Badiklat, Maruli Jadi Kajati Jatim
Berita

Jaksa Yudi Ditarik ke Badiklat, Maruli Jadi Kajati Jatim

Masa tugas Yudi di KPK sebenarnya baru habis September 2019 mendatang.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Yudi Kristiana. Foto: RES
Yudi Kristiana. Foto: RES

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara OC Kaligis dan Patrice Rio Capella, Yudi Kristiana, ditarik institusi asalnya untuk mengisi posisi Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan, Pelatihan Manajemen, dan Kepemimpinan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung (Badiklat Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, penarikan Yudi ke Badiklat adalah promosi dari semula jaksa fungsional menjadi eselon III. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-796/C/11/2015 tanggal 12 November 2015 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo.

Ketika ditanya apakah penarikan itu terkait dengan dugaan pengamanan kasus Bantuan Sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakkan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada sejumlah BUMD yang tengah ditangani Yudi di KPK, Amir membantah.

“Tidak. Kan (penanganan perkara di KPK) bisa dilanjutkan jaksa anggota tim yang lain. Dari latar belakang pendidikan dan pengalaman teknis yang dimiliki, Pak Yudi mempunyai kemampuan guna meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan,” katanya kepada hukumonline, Selasa (17/11).

Tidak hanya Yudi. Amir mengungkapkan, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Maruli Hutagalung juga dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim). Namun, ia menampik jika mutasi tersebut untuk “mengamankan” Maruli dari terpaan isu pengamanan kasus Bansos.

Amir menegaskan, mutasi Maruli menjadi Kajati Jatim adalah mutasi biasa. Terlebih lagi, isu Maruli menerima uang sudah dibantah pihak Kejagung. “Kan isu sudah dibantah tidak benar, sehingga tidak ada ‘penyelamatan’. Tentunya, pimpinan sudah mempertimbangkan (mutasi Maruli) dari segala hal,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, nama Maruli disebut-sebut dalam sidang perkara suap mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella. Saat bersaksi dalam sidang Rio, istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mengaku OC Kaligis pernah menyampaikan ada pemberian uang untuk Maruli.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait