Patrice Rio Capella Didakwa Terima Suap Rp200 Juta
Utama

Patrice Rio Capella Didakwa Terima Suap Rp200 Juta

Untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos Sumut.

ANT
Bacaan 2 Menit
Patrice Rio Capella saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). Foto: RES
Patrice Rio Capella saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). Foto: RES

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella didakwa menerima suap Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Uang tersebut untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumut.

"Terdakwa mengetahui bahwa penerimaan uang sebesar Rp200 juta adalah untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakkan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah," kata penuntut umum KPK, Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11).

Yudi menjelaskan, pemberian uang itu dilakukan melalui rekan Patrice sewaktu kuliah, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang juga bekerja di kantor hukum OC Kaligis and associates. Menurutnya, pemberian tersebut berkaitan erat kewenangan Rio sebagai Anggota Komisi III DPR untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung dan sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem.

“Untuk memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," tambah jaksa Yudi.

Atas perbuatan tersebut, Rio didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Terhadap dakwaan tersebut, Rio menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Tidak akan mengajukan keberatan," kata Rio.

Pengacara Rio, Maqdir Ismail menambahkan, alasan tidak eksepsi karena ingin persidangan dapat berjalan efektif. "Kami memang sudah sepakat bahwa kami tidak mengajukan eksespsi. Kami berharap pemeriksaan cepat, biaya ringan seperti KUHAP, kami usulkan pemeriksaan perkara terdakwa dilakukan Senin dan Kamis, sehingga mungkin Senin depan sudah selesai untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa," katanya.

Menutupi jejak
Dalam perkara ini, Yudi mengatakan, terdapat skenarioyang disusun Rio untuk menutupi jejaknya menerima Rp200 juta dari Gatot dan Evy. "Terdakwa dan Fransisca Insani Rahesti bertemu di lobby hotel Kartika Chandra. Pada pertemuan itu, terdakwa mengatakan kepada Fransisca 'Sis yang paling aman buat kita berdua adalah kita membuat cerita," ujar Yudi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait