Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyusun konstruksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) yang melibatkan para tersangka termasuk mantan Wamen Imipas Silmy Karim.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik sejauh ini telah menyita sejumlah aset milik para tersangka sebagai bagian dari pengembangan perkara.
“Beberapa tim sudah melakukan penyitaan-penyitaan terhadap aset-aset para tersangka, karena memang sangat banyak. Untuk perkara imigrasi itu kan ada delapan tersangka, dan masing-masing itu sudah ada penyitaan aset dari masing-masing tersangka itu,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Baca Juga:
- KPK Petakan 30 Isu Prioritas Mitigasi Risiko Korupsi
- KPK Sebut Silmy Karim Dapat Jatah Rp100 Juta Setiap Jumat
Menurut Taufik, aset-aset yang telah disita kini tengah ditelusuri lebih lanjut untuk menyusun konstruksi dugaan adanya tindak pidana pencucian uang. Selain itu, KPK saat ini juga tengah menghitung kemungkinan penyidikan perkara TPPU dilakukan secara paralel dengan perkara pokok dugaan korupsi agar dapat dilimpahkan ke pengadilan secara bersamaan.
“Apakah bisa nanti untuk sprindik TPPU-nya itu naik bareng dan akan dilimpahkan bersamaan dengan proses tindak pidana korupsinya, karena memang ini sudah berjalan, penahanan kan sudah ada batasnya ya,” tutur Taufik.
Aset Silmy Karim Cs Disita KPK
Seperti diketahui, KPK memang sudah menyita sejumlah aset milik Silmy dan tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Untuk aset Silmy yang disita yakni berbagai kendaraan, ada mobil, motor mewah, dan sepeda.
















