Sebagai contoh, KPK dapat mengoptimalkan akuntan forensik mereka yang telah disertifikasi oleh BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara. Setelah penghitungan selesai, hasilnya tinggal disahkan oleh BPK.
“Gampangnya seperti itu, tapi itu opsi-opsi yang masih dalam diskusi gitu ya, diskusi kita,” pungkasnya.
Selain dengan MK dan BPK, KPK juga melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait tindak lanjut dari putusan MK tersebut.
Kejaksaan Agung sendiri diketahui mengeluarkan Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026, yang memunculkan polemik baru dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Surat edaran yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah itu dinilai masih membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Kita sudah ada Surat Edaran juga ke daerah daerah, pengingat kan tidak semua bisa itu. MK itu, baca secara utuh putusan MK-nya. Tidak parsial seperti ada itu di pertimbangan pertimbangan MK, enggak saklek seperti itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, (13/5).
















