KPK Optimis Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak
Utama

KPK Optimis Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak

Keoptimisan KPK merujuk pada pernyataan saksi ahli.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Gazalba Saleh (GS) ditolak hakim yang rencananya dibacakan pada 10 Januari 2022. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan argumentasi KPK dalam jawaban yang sudah dibacakan sebelumnya telah dikuatkan oleh keterangan ahli dan alat bukti lainnya.

Ali mengutip pernyataaan saksi ahli, Muhammad Arif Setiawan, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) bahwa lingkup kewenangan praperadilan telah ditentukan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi atau permintaan rehabilitasi apabila perkara tidak diajukan ke pengadilan. Hal ini sebagaimana diatur ddalam Pasal 1 Angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP. 

“Praperadilan tidak masuk menentukan pembuktian kesalahan terdakwa. Penetapan Tersangka harus dilakukan pada tahap penyidikan. Penetapan tidak digantungkan pada waktu, melainkan sejak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup yaitu sekurang-kurangnya 2 alat bukti. Mengenai pemeriksaan calon tersangka dalam Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 hal tersebut untuk keperluan fair trial and due process of law. Problemnya Mahkamah Konstitusi tidak menafsirkan apa itu calon tersangka dan tidak dibahas dalam putusan tersebut,” jelas Ali.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Ali menerangkan ahli berpendapat calon tersangka itu adalah orang yang sudah diperiksa baik tahap penyelidikan maupun penyidikan baru menjadi tersangka. Yang penting sudah pernah diperiksa sebelum jadi tersangka baik di tahap penyelidikan atau penyidikan.

Kemudian, Ali juga merujuk pada pernyataan saksi ahli Taufiq Rachman yang merupakan dosen hukum pidana Universitas Airlangga (Unair). Bahwa segala peraturan perundang- undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang KPK dinyatakan tidak berlaku berkaitan dengan eksistensi KPK,” jelas Ali.

Bahwa terhadap ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Mahkamah Agung bertentangan dengan eksitensi KPK, di mana dalam pasal 3 UU KPK dinyatakan bahwa KPK termasuk dalam lembaga eksekutif yang dalam menjalankan kewenanganya dilakukan secara independen dan terlepas dari pengaruh manapun. “Putusan MK terkait SPDP harus diberikan kepada terlapor, JPU tidak boleh lebih dari 7 hari, apabila alamatnya banyak maka acuannya adalah KTP dari terlapor,” imbuh Ali.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait