KPK Panggil Ketua KPPU Jadi Saksi
Aktual

KPK Panggil Ketua KPPU Jadi Saksi

ANT/MYS
Bacaan 2 Menit
KPK Panggil Ketua KPPU Jadi Saksi
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin memanggil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019. Kurnia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka IKL terkait tindak pidana korupsi suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019," ucap Plh Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriati, Senin (23/12), sebagaimana dikutip dari Antara.

Selain Kurnia, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka I Kadek, yakni Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding Adinda Anjarsari. KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pihak yang diduga sebagai penerima adalah Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan I Kadek Kertha Laksana.

Pieko Njotosetiadi didakwa menyuap Dolly Pulungan senilai 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,55 miliar terkait pembelian gula kristal putih dengan mekanisme "long term contract" (LTC) atau kontrak jangka panjang.

Tags: