“MK siap dimintai keterangan 24 jam sehari. Saya hanya mengatakan siap untuk dimintai keterangan kalau KPK menemukan ada unsur pidananya,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.
Ia mengaku sudah memberikan bukti tanda terima pengembalian uang dari Janedri ke Nazaruddin ke KPK. Tanda terima pengembalian itu ditandatangani oleh pihak keamanan rumah Nazaruddin. “Sudah, sudah (diberikan bukti),” katanya. Menurutnya, pelaporan pemberian uang ke Nazaruddin itu untuk membuktikan apakah ada unsur pidana di dalamnya atau tidak.