"Di Sumatera Utara, di Medan, yang di Kalimantan itu di Balikpapan dan yang di Sulawesi di Makassar. Itu bukan karena saya dari Makassar," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Senin.
Pembukaan kantor cabang tersebut sesuai dengan pembagian zona kerja KPK. Terdapat tiga zona yang akan menjadi kantor cabang KPK di daerah yakni zona barat di Pulau Sumatera, zona tengah di Pulau Kalimantan dan zona timur di Pulau Sulawesi.
Abraham mengaku belum mengetahui kapan rencana pembukaan kantor cabang itu terlaksana. Menurut Abraham, 'eksekusi' pembukaan kantor cabang akan sangat bergantung pada alokasi anggaran dan persetujuan dari pihak pemerintah dan DPR.
Artinya bila rencana itu disetujui, baru KPK bisa berhitung berapa anggaran yang dibutuhkan untuk membuka cabang baru. "Ya dipadukan lah (untuk penindakan dan pencegahan)," kata Abraham.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Minggu (14/12) menyatakan bahwa pembentukan cabang KPK di daerah itu sudah sesuai dengan aturan, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sumber dananya, kata Bambang, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wacana pembentukan cabang di daerah merupakan tindak lanjut dari koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di bidang sumber daya alam karena dengan pembukaan cabang baru, pengawasan di daerah akan lebih mudah. Menurut Bambang, cabang baru tersebut rencananya lebih berfokus pada upaya pencegahan. Salah satunya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Cabang di Sumatera akan dijadikan proyek percontohan dan bila dianggap efektif, maka tidak menutup kemungkinan akan dibentuk cabang di daerah lainnya. Bahkan, dalam 10 tahun mendatang, Bambang menargetkan untuk membentuk lima cabang KPK di sejumlah daerah sehingga ada pembukaan cabang setiap dua tahun.
Pulau Sumatera dipilih sebagai daerah percontohan karena di kawasan itu banyak persoalan yang berpotensi menimbulkan korupsi. Selain itu, terdapat sejumlah pihak yang dapat diajak kerjasama dalam membangun sistem pencegahan korupsi.