KPK Sita 4 Mobil Mewah Wali Kota Madiun
Berita

KPK Sita 4 Mobil Mewah Wali Kota Madiun

Mobil-mobil tersebut kemudian dibawa oleh penyidik KPK ke markas Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jatim.

ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Sejumlah mobil mewah sitaan KPK dari pelaku tindak pidana korupsi. Foto: RES
Sejumlah mobil mewah sitaan KPK dari pelaku tindak pidana korupsi. Foto: RES
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil mewah milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI). Bambang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012 senilai Rp76,5 miliar oleh KPK.

Keempat mobil mewah tersebut disita dari rumah pribadinya yang berada di Jalan Jawa Kota Madiun, Jawa Timur pada Jumat (16/12) malam. Keempat mobil tersebut antara lain merek Hummer warna putih bernomor polisil B-11-RRU, Range Rover warna hitam bernomor polisi B-111-RUE, Jeep Rubicon bernomor polisi B-11-RUE, dan Mini Coopers warna putih bernomor polisi B-1279-CGY.

"Betul, telah dilakukan penyitaan terhadap empat mobil untuk tersangka BI, yaitu Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Wrangler," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi dari Madiun, Sabtu (17/12) dini hari.

Mobil-mobil tersebut lalu dibawa oleh penyidik KPK ke markas Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jawa Timur yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor 90 Kota Madiun. Febri menjelaskan, penyitaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

"Penyitaan itu terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang dianggap pemberian suap yang diterima oleh BI," kata dia. (Baca Juga: KPK Dalami Kemungkinan Jerat Wali Kota Madiun dengan TPPU)

Bambang Irianto adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun(PBM)tahun anggaran 2009-2012. Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.

Bambang diduga menerima keuntungan dari proyek pasar karena memberikan pinjaman kepada perusahaan pemenang tender. Perusahaan itu lalu menggunakan perusahaan anak Bambang sebagai penyalur barang-barang proyek.

Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar pasal 12 huruf i atau pasal 12 huruf B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut. (Baca Juga: Penyelidikannya Pernah Distop Kejati Jatim, Wali Kota Madiun Akhirnya Tersangka di KPK)

Sebelumnya, KPK menyatakan, kemungkinan besar perkara yang melilit Bambang akan dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dikarenakan Bambang juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, atau menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wali Kota Madiun tahun 2009-2014.

Kasus dugaan korupsi PBM awalnya mencuat pada awal tahun 2012. Ketika itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun menduga proses lelang dan proyek pembangunan PBM melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, diduga ada pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan. Di tengah pemeriksaan kasus tersebut, tiba-tiba Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp78,5 miliar itu yang sebelumnya ditangani oleh Kejari Madiun. (Baca Juga: Wali Kota Madiun Ditahan KPK)

Kemudian, pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus itu karena dinilai tidak ada kerugian negara. Hingga akhirnya pada Agustus 2015, kasus dugaan korupsi PBM diusut kembali oleh KPK. Dalam rangka penyelidikan, KPK juga pernah datang ke Madiun untuk meminta keterangan sejumlah pejabat Pemkot Madiun dan Bambang.
Tags:

Berita Terkait