KPK Tahan Idrus Marham
Berita

KPK Tahan Idrus Marham

Idrus diharap bisa kooperatif dan membuka keterlibatan pihak lain.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Kalau dinilai bahwa ada korelasinya memanggil dan tidak hanya keterangan satu dua orang, tapi alat bukti cukup ya akan kita panggil juga. Rasa-rasanya kalau manggil saksi tidak ada relevansi ya tidak ada gunanya juga," terang Marwata.

 

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo memang mengindikasikan penahanan Idrus. "Kalau Anda bertanya penahanan mungkin saja hari ini ditahan," kata Agus.

 

Idrus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan memiliki andil dalam dua pemberian uang kepada Eni Maulani Saragih (EMS) dari Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Pertama sekitar November-Desember 2017 diduga EMS menerima Rp4 Miliar. Kedua, sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga sekitar Rp2,25 Miliar.

 

Kemudian Idrus yang dalam proses penerimaan ini sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri Sosial juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli) dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.

 

"Selain itu, IM juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar AS$1,5 juta yang dijanjikan JBK apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan oleh JBK dan kawan-kawan," kata Basaria di kantornya, Jumat (24/8) lalu.

 

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags:

Berita Terkait