KPK Tahan Mantan Pasangan Pilkada Kabupaten Lebak
Aktual

KPK Tahan Mantan Pasangan Pilkada Kabupaten Lebak

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Tahan Mantan Pasangan Pilkada Kabupaten Lebak
Hukumonline
KPK menahan mantan pasangan calon kepala daerah kabupaten Lebak Amir Hamzah dan Kasmin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa pilkada di kabupaten Lebak pada 2013.

"Kita di pengadilan saja," kata Amir Hamzah saat berjalan ke mobil tahanan KPK seusai diperiksa sebagai tersangka selama sekitar 7 jam di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Sedangkan Kasmin tidak berkomentar apapun mengenai penahanannya.

"Tersangka AM (Amir Hamzah) ditahan di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di gedung KPK sedangkan tersangka K (Kasmin) ditahan di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Pengacara Kasmin, Posma Sabam Manahan meminta agar hakim tidak zalim kepada kliennya.

"Jadi sebetulnya klien kami itu kooperatif saja. Jadi kita berantas korupsi, kita berantas, tapi nanti tolong hakimnya jangan zalim. Nggak tahu nih kira-kira hakim (pengadilan) Tipikor berani tidak mengungkap siapa berbuat apa. Ini kisahnya sebenarnya sudah kelihatan posisi klien saya sebagai apa," kata Posma.

Posma menjelaskan bahwa kliennya bahkan tidak mengerti mengenai pemberian uang Rp1 miliar kepada Akil yang berasal dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Klien saya tidak mengerti apa-apa, jadi klien saya disebut dalam pidana disebut 'testimoni de audito', artinya saksi yang tidak melihat, yang tidak mengalami. Cuma kesalahan dia adalah menelepon Susi itu," ungkap Posma.

Susi adalah Susi Tur Andayani, pengacara perantara pemberian uang yang berhubungan langsung dengan Akil.

"Sekali (menelepon). Begini ceritanya, waktu itu dikatakan mau bertemua Wawan, lalu diberikan ke Pak Amir Hamzah, ditelpon klien saya, sudah ketemu ini? Oh begitu? ditanya lagi konfirmasi sama (Susi) itu tadi, Bapak sudah ketemu? Kenapa bertelepon itu jadi pertanyaan, karena ada janji di pilkada yang tidak ditepati itu, jadi dia (Kasmin) penasaran, mungkin dibohongi lagi," ungkap Posma.

Amir Hamzah dan Kasmin diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tags: