Foto

KPK Tahan Pengusaha Terkait Dugaan Suap Pengurusan HGU di BPN Riau

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Pengusaha, Frank Wijaya (rompi tahanan) usai di periksa dan dihadirkan pada rilis penetapan tersangka dan penahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Frank Wijaya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau.
Pengusaha, Frank Wijaya (rompi tahanan) usai di periksa dan dihadirkan pada rilis penetapan tersangka dan penahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Frank Wijaya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau.
Pengusaha, Frank Wijaya (rompi tahanan) usai di periksa dan dihadirkan pada rilis penetapan tersangka dan penahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Frank Wijaya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang