Menkeu Jelaskan Poin Penting Permendag 8/2024 Soal Kebijakan dan Pengaturan Impor
Terbaru

Menkeu Jelaskan Poin Penting Permendag 8/2024 Soal Kebijakan dan Pengaturan Impor

Produk besi dan baja dan turunannya, tekstil dan turunannya yang tiba sejak 10 Maret 2024 sampai dengan masa berlaku Permendag baru, dikecualikan dari ketentuan pengaturan impor. Importir dapat melakukan penyelesaian impornya hanya dengan memenuhi kewajiban Laporan Surveyor Impor (LS).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi perizinan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan ketiga Permendag 36/2023 semangatnya kembali ke Permendag 20/2021 jo. 25/2022. Inti pengaturannya, produk elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, mainan, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup tidak memerlukan Pertek dari Kementerian Perindustrian dengan pengaturan pengawasan tetap di border, kecuali untuk kode HS tertentu. 

Sri Mulyani melanjutkan, untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan, sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak, serta sejumlah kontainer di berbagai pelabuhan utama lainnya mendapatkan relaksasi kebijakan.

Baca Juga:

Kontainer yang memerlukan perizinan berusaha di bidang impor dan LS (verifikasi penelusuran teknis impor) diberikan relaksasi untuk memenuhi LS di pelabuhan tujuan tanpa melihat ketentuan pemenuhan ketentuan impor sebelum manifest BC 1.1.

“Selain itu, terdapat pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal USD 1.500 per pengiriman. Pengecualian lartas impor ini diberikan untuk barang yang diimpor perusahaan pemilik angka pengenal importir-produsen (API-P) sebagai bahan baku dan penolong industri tanpa batasan frekuensi,” kata Sri Mulyani dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (20/5).

Menurut Sri Mulyani, pengecualian lartas impor juga berlaku bagi barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan dan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk.   Penghapusan persyaratan berupa surat keterangan atau surat rekomendasi atau surat pertimbangan dari kementerian/lembaga terkait untuk pengajuan permohonan surat keterangan impor memudahkan para pemilik API-P mengimpor barang dengan batasan jumlah tertentu.

Tags:

Berita Terkait