Kementerian Perdagangan memastikan proses impor barang bawaan penumpang maupun pekerja migran Indonesia (PMI) sudah berlangsung normal pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor. Layanan pabean di bandara dipastikan sudah mengikuti ketentuan terbaru.
“Pasca revisi sudah tidak ada persoalan lagi lancar. Terkait dengan PMI tadi yang mendarat kebanyakan dari Hongkong, Taiwan, Dubai yang negara-negara yang punya tenaga kerjanya itu terdidik dan terlatih,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai mengecek implementasi Permendag 7/2024 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).
Sebelum direvisi, salah satu polemik di masyarakat dalam Permendag 36/2023 terdiri dari adanya pembatasan jenis dan jumlah barang bawaan PMI. Terkait hal ini, Kemendag menegaskan tidak akan mengatur mengenai jenis dan barang bawaan PMI namun hanya mengatur besaran nilai bebas bea dari barang kiriman PMI yang dalam Permendag 7/2024 dibatasi sebesar US$ 1.500.
Namun pembebasan tidak berlaku untuk barang yang dilarang untuk impor dan terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L). Pengaturan lebih lanjut tentang impor kiriman PMI mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
“Ketentuan impor barang kiriman PMI ini berlaku surut sejak 11 Desember 2023 untuk menyelesaikan tertahannya barang impor kiriman PMI di Pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan-pelabuhan lainnya,” ucap Mendag.
Baca juga:
- Permendag Kebijakan dan Pengaturan Impor Segera Berlaku, Simak Pokok Pengaturannya
- Kemendag Revisi Aturan Impor, Barang PMI dan Pribadi Dikeluarkan dari Daftar Lampiran
- Arti Pengaturan Impor Post Border dan Border
Permendag 7/2024 membebaskan bawaan pribadi penumpang dari ketentuan pelarangan dan pembatasan (lartas) impor. Dengan demikian, tidak ada pembatasan jenis barang dan kondisi barang baru selama bukan barang yang dilarang untuk impor terkait dengan K3L. Ketentuan barang bawaan pribadi penumpang dikembalikan pada ranah mekanisme fiskal melalui PMK Nomor 203 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
















