KPK Telusuri Temuan BPK Soal Aliran Uang APBN Masuk ke Rekening Pribadi
Berita

KPK Telusuri Temuan BPK Soal Aliran Uang APBN Masuk ke Rekening Pribadi

​​​​​​​Setidaknya ada 10 kasus korupsi APBN yang ditangani KPK hingga 2018.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Lalu untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa uang negara atas hasil lelang sitaan kayu ilegal tahun 2003 yang masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang kayu sitaan atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode Tahun 2012-2013.

Terakhir Badan Pengawas Tenaga Nuklir berupa penggunaan rekening pribadi oleh Koordinator Kegiatan dalam mengelola uang kegiatan dan jangka waktu pertanggungjawaban dana Belanja Langsung (LS) belum ditetapkan sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun. (Baca: BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk LKPP Tahun 2019)

Kasus APBN yang ditangani KPK

KPK memang beberapa kali menangani kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan APBN. Dari hasil penelusuran Hukumonline setidaknya ada 10 perkara korupsi hingga 2018 yang ditangani berkaitan dengan APBN, khususnya Perubahan. Pertama, tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi sektor perikanan tangkap pascagempa dan gelombang tsunami pada satuan Kerja Dinas perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang menggunakan anggaran APBN-P tahun 2006.

Kedua, tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan untuk rumah sakit rujukan penanganan flu burung dan DIPA APBN-P Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tahun anggaran 2006. Ketiga, tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan peralatan kesehatan dari sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin dalam rangka wabah flu burung (avian influenza) pada Dirjen Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan dan dana APBN-P Sekretariat Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes tahun anggaran 2006.

Keempat, tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket pengerjaan penggadaan Kitab Suci Alquran APBN-P 2011 dan APBN 2012 pada Direktorat Dinas Islam Kementerian Agama (Kemenag). Kelima, tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR RI dan kegiatan lainnya.

Keenam, tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau turut serta dalam Pengadaan Reagen dan Consumable Penanganan Virus Flu Burung dengan menggunakan dana APBN-P Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI tahun anggaran 2007. (Baca: Terpidana Korupsi Kasus Flu Burung Dibebaskan Setelah Dipidana 16 Bulan)

Ketujuh, tindak pidana korupsi berupa memberi hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada APBN-P tahun 2016.

Kedelapan, tindak pidana korupsi berupa memberi hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp220 miliar.

Kesembilan, tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pembahasan dan pengesahan RKA-Kementerian atau Lembaga dalam APBN-P tahun anggaran 2016 untuk Bakamla RI. Dan kesepuluh, tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018.

Tags:

Berita Terkait