KPK Tetapkan Mantan Direktur PTPN XI Tersangka Korupsi
Terbaru

KPK Tetapkan Mantan Direktur PTPN XI Tersangka Korupsi

Terkait proyek pengadaan six roll mill atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI Tahun 2015-2016. Kerugian negara mencapai Rp15 miliar.

CR-27
Bacaan 2 Menit

Adanya kasus ini telah mencederai praktik usaha yang semestinya diterapkan secara transparan, akuntabel dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Korupsi pada sektor ini membuat ongkos usaha menjadi tinggi sehingga produk yang dihasilkan tidak sesuai dengan kualitas dan spesifikasi yang semestinya. Hal tersebut menimbulkan kerugian negara sekaligus menghambat perekonomian nasional.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan tidak ada hubungan dengan impor gula dan impor lainnya. KPK menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa ini tidak hanya rawan dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah tetapi juga titik rawan di BUMN.

Alex berharap BUMN bisa mengelola dana yang menjadi penggerak ekonomi. “Masih ada manajemen BUMN yang memanfaatkan wewenangnya dengan melakukan korupsi antara lain dengan bersekongkol dengan para supplier untuk mendapatkan fee, yang dalam hal ini tentu akan menimbulkan biaya yang tinggi untuk perusahaan BUMN tersebut,” ujar Alex.

Sederet kasus dugaan korupsi yang menggerayangi tubuh BUMN ini cukup memprihatinkan karena upaya perbaikan oleh Kementerian BUMN belum dinilai optimal. Selain lemahnya kontrol internal serta manajemen yang menyalahi wewenang, pemilihan direksi serta pimpinan BUMN berdasarkan politik juga masih membuat celah pusaran korupsi di lingkup BUMN terus ada.

Tags:

Berita Terkait