KPK Ungkap ASN Kemenhub Kondisikan Proyek Pembangunan Stasiun Medan
Terbaru

KPK Ungkap ASN Kemenhub Kondisikan Proyek Pembangunan Stasiun Medan

Ada juga oknum swasta yang dikenal dekat dengan pejabat Kemenhub menerima uang Rp11,23 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Tangkapan layar YouTube
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Tangkapan layar YouTube

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang terkait dugaan perkara korupsi Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB) yang terdiri dari pihak swasta dan juga ASN. 

Keduanya adalah Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dari pihak swasta dan Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021 - Mei 2024).

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang Tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Senin (1/12). 

Baca Juga:

Para tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama sejak 1 Desember 2025 sampai 20 Desember 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. 

Menurut Asep, KPK menemukan beberapa perbuatan pengkondisian yang dilakukan oleh Muhlis bersama staf yang membantunya terkait paket-paket pekerjaan yang menjadi kewenangannya sebagai PPK, yaitu Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB), baik dengan berkoordinasi bersama Pokja paket pekerjaan JLKAMB maupun dengan modus kegiatan “asistensi” di beberapa lokasi, baik sebelum atau pada saat proses lelang. 

"MHC selaku PPK sekaligus perpanjangan tangan dari Sdr. HT (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana memberikan arahan kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berupa list/ploting penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang sebagai atensi," terangnya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info