KPK Usut 3966 Izin Tambang Bermasalah
Berita

KPK Usut 3966 Izin Tambang Bermasalah

Jika ada indikasi korupsi, maka akan diproses KPK.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES
KPK akan mengusut 3966 izin usaha pertambangan (IUP) yang belum memenuhi status clean and clear melalui fungsi koordinasi supervisi (korsup) yang dilakukan bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Awalnya ada sekitar 5000 IUP, dan sudah lebih 1000 diselesaikan, ada 3966 IUP yang masih harus diselesaikan hingga Mei 2016. Waktunya singkat dan terhadap 3966 IUP ini akan kami teliti didampingi Kementerian ESDM untuk turun ke bawah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (15/2).

Konferensi pers juga dihadiri oleh Menteri ESDM Sudirman Said, Mendagri Tjahjo Kumolo, perwakilan Koalisi Anti Mafia Pertambangan Pius Ginting dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Mereka menghadiri pertemuan rutin Korsup Pengelolaan Mineral dan Batu Bara yang sudah berlangsung sejak 2011 dan Kick Off Meeting korsup energi 2016.

"Mungkin nanti ada yang dicabut IUP dan kalau ada indikasi korupsi maka KPK akan proses. Waktu yang singkat sampai 12 Mei 2016 adalah peringatan bagi teman-teman di lapangan untuk 3966 IUP bermasalah agar mereka menyelesaikan apa hal yang harus diselesaikan," tambah Agus.

Pertemuan korsup itu juga dihadiri oleh 21 Gubernur dari 32 provinsi, kecuali DKI Jakarta dan Bali yang tidak punya kekayaan minerba. Agus berharap, melalui korsup potensi terjadinya tindak pidana korupsi di sektor pertambangan dan minerba dapat dicegah.

"Hari ini seluruh gubernur diundang tapi ada gubernur yang baru serah terima jabatan seperti di Kalimantan Utara, jadi ada sekitar 20 gubernur. Kami melakukan monitoring. Dan mulai hari ini bukan hanya ada korsup minerba tapi juga energi. Di sini KPK sebagai pendukung, tapi yang utama adalah Kementerian ESDM dan teman-teman di daerah dan dengan pendampingan KPK mudah-mudahan akan lebih tepat," jelas Agus.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, bahwa sudah ada Peraturan Menteri ESDM No 32 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 32 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan kewenangan bagi gubernur untuk melakukan penertiban.

"Peraturan 32/2015 menjadi landasan gubernur melakukan penertiban-penertiban yang seharusnya memang dilaksanakan. Target Mei 2016 itu 3966 bisa diselesaikan. Kementerian ESDM juga berterima kasih karena memperluas bukan hanya minerba tapi juga migas, listrik, energi terbarukan dan pengelolaan. Bila dihitung dengan government index banyak inisiatif yang dikerjakan korsup secara keseluruhan akan mempercepat penataan di sektor energi karena perannya besar dalam pembangunan nasional," jelas Sudirman.

Pada Pasal 8 ayat 4 huruf (b) aturan itu disebutkan bahwa IUP dikeluarkan oleh Gubernur apabila mineral dan/atau batubara yang tergali dalam satu daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil, menggantikan kewenangan yang tadinya dimiliki oleh bupati/wali kota dalam peraturan sebelumnya.

Dari hasil kajian KPK sedikitnya ada 10 persoalan terkait pengelolaan pertambangan yang diamanatkan UU, namun belum selesai hingga saat ini.Persoalan itu antara lain, renegosiasi kontrak (34 KK dan78 PKP2B), peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara, penataan kuasa pertambangan/IUP serta peningkatan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation).

Kemudian, pelaksanaan kewajiban pelaporan secara reguler, pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang, penerbitan aturan pelaksana UU No. 4 tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batubara, pengembangan sistem data dan informasi, pelaksanaan pengawasan, dan pengoptimalan penerimaan negara.
Tags:

Berita Terkait