KPPU : Tidak Ada KKN antara PT Telkom dan Siemens Consortium
Berita

KPPU : Tidak Ada KKN antara PT Telkom dan Siemens Consortium

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (PT Telkom) dan Siemens Consortium tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Oleh:
Zae/Apr
Bacaan 2 Menit
KPPU : Tidak Ada KKN antara PT Telkom dan Siemens Consortium
Hukumonline

Demikian bunyi keputusan KPPU yang diucapkan oleh ketua Majelis Komisi penanganan perkara tender proyek OPS-CAN, Tadjuddin Noersaid, di gedung KPPU Jakarta (6/6) Hadir dalam pembacaan putusan yang terbuka untuk umum tersebut, anggota komisi lainnya yaitu Syamsul Maarif dan Faisan H Basri.

 

Tajuddin mengatakan bahwa KPPU telah memeriksa dugaan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999, dalam Perkara Laporan Nomor 09/KPPU-L/2002 tentang Tender Pengadaan OSPCAN Project IBRD Loan 3904 di PT. (Persero) Telekomunikasi Indonesia dengan Terlapor PT. (Persero) Telekomunikasi Indonesia.

 

Proyek pengadaan tender senilai sekitar AS$29,95 juta ini diklasifikasikan dalam kategori 1 (satu) dari 3 (tiga) kategori dalam modernization sector telekomunikasi. Proyek tersebut didanai dari pinjaman Bank Dunia dengan nilai total proyek AS$249,85 juta dari AS$ 317 juta yang sebenarnya dialokasikan untuk proyek bersangkutan, dengan masa berlaku mulai 30 Agustus 1995 sampai dengan 30 Juni 2002.

 

Dugaan KKN

 

Kasusnya dimulai saat adanya laporan dari salah satu peserta tender proyek tersebut, Energex Consortium, bahwa telah terjadi ketidakwajaran. Bahkan kemungkinan KKN dalam penunjukkan pemenang tender di paket I yang dimenangkan oleh Siemens Consortium.

 

Selama melakukan pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, komisi telah memanggil dan mendengarkan keterangan serta memperoleh dokumen dari pihak-pihak yang mergetahui proses tender pengadaan OSPCAN Project IBRD Loan di PT. (Persero) Telekomunikasi Indonesia. Yaitu, PT. Telekomunikasi Indonesia, PT. Siemens Indonesia, PT. Guna Elektro, PT. Tripatra, PT Afrism, Ambar Kusamsi (Ketua Panitia Lelang), dan Imam Sujoto (Coordinator Ad Hoc World Bank).

 

Selama pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan Majelis Komisi berupaya untuk membuktikan terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999. Unsur tersebut meliputi : unsur Pelaku Usaha, unsur bersekongkol, unsur mengatur pemenang dan unsur persaingan usaha tidak sehat.

 

Setelah berupaya membuktikan terpenuhinya unsur bersekongkol, Majelis Komisi menyatakan bahwa unsur bersekongkol tidak terbukti. Unsur bersekongkol tersebut meliputi; kerjasama antara dua pihak atau lebih, secara terang-terangan maupun diam-diam melalui tindakan penyesuaian (concerted action) dan atau membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan (comparing bid prior to submission).

Tags: