KPPU Denda Rp10,3 Miliar PT CPS Lantaran Terlambat Notifikasi
Berita

KPPU Denda Rp10,3 Miliar PT CPS Lantaran Terlambat Notifikasi

Terlapor melakukan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Buana Minera Harvest yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah terlapor PT Buana Minera Harvest dan PT Citra Prima Sejati atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham.

 

Putusan tersebut dibacakan Selasa (1/10), dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 01/KPPU- M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Buana Minera Harvest oleh PT Citra Prima Sejati.

 

“Menghukum Terlapor (PT Citra Prima Sejati) membayar denda sebesar Rp10.330.000.000,00 (Sepuluh Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan Majelis Komisi memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Ketua Majelis Komisi, Harry Agustanto.

 

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari penyelidikan dan ditindaklanjuti ke tahap persidangan yang dilakukan oleh PT Citra Prima Sejati sebagai Terlapor. Kemudian setelah melewati fase persidangan ditemukan fakta persidangan bahwa Terlapor melakukan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Buana Minera Harvest yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali. 

 

Pengambilalihan (akuisisi) saham PT Buana Minera Harvest oleh PT Citra Prima Sejati, serta uraian komposisi kepemilikan saham badan usaha yang melakukan pengambilalihan dan komposisi kepemilikan saham badan usaha yang diambilalih, tidak menunjukkan hubungan afiliasi, sebagaimana Penjelasan Pasal 7 PP No. 57/2010.

 

Nilai aset dan nilai penjualan PT Bumi Resources, Tbk. dan PT Buana Minera Harvest, serta nilai aset dan nilai penjualan gabungan keduanya, telah memenuhi batasan nilai aset dan penjualan sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP No. 57/2010, sehingga pengambilalihan saham PT Buana Minera Harvest pada tanggal 28 November 2013 wajib diberitahukan kepada Komisi. 

 

Transaksi pengambilalihan (akuisisi) saham perusahaan PT Buana Minera Harvest dituangkan dalam Akta Nomor 168 tanggal 28 November 2013 yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, dan telah diberitahukan dan/atau diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum) pada 24 Desember 2013 dengan Nomor AHU-AH.01010-56086 sebagaimana dikuatkan dengan keterangan Saksi dari perwakilan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum HAM dalam persidangan.

Tags:

Berita Terkait