KPPU Nyatakan JICT dan KSO Koja Langgar UU Persaingan Usaha
Utama

KPPU Nyatakan JICT dan KSO Koja Langgar UU Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan PT. Jakarta Internasional Container Terminal dan PT. KSO TPK Koja telah melakukan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dalam kegiatan usaha bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Tri
Bacaan 2 Menit
KPPU Nyatakan JICT dan KSO Koja Langgar UU Persaingan Usaha
Hukumonline
Dalam putusannya, majelis komisi yang diketuai Erwin Syahril--dengan anggota masing-masing Faisal Basri dan Tadjudin Nor Said--menyatakan bahwa PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dan KSO TPK Koja (KSO) terbukti bersalah melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999). Adapun, pasal-pasal yang dilanggar oleh JICT dan KSO, menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), adalah mengenai monopoli dan penguasaan pasar.

Seusai membacakan keputusan Erwin mengatakan, putusan KPPU ini akan langsung efektif kalau dalam waktu empat belas hari setelah para terlapor menerima putusan, tidak mengajukan keberatan ke pengadilan. "Mungkin hari ini, kalau tidak ada salah  ketik putusan akan segera disampaikan kepada para terlapor," papar Erwin di gedung KPPU, Jakarta (5/1).

Selain menyatakan JICT dan KSO TPK Koja terbukti bersalah melakukan pelanggaran UU Persaingan Usaha, KPPU dalam putusannya juga membatalkan klausul 32.4 dalam Perjanjian Pemberian Kuasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Terminal Peti Kemas (authorization agreement) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurut KPPU, klausul 32.4 pada esensinya bukanlah merupakan cerminan kerja sama antara JICT dan KSO TPK Koja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 26 ayat 2 UU No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran, melainkan bentuk transaksi pelimpahan kewenangan ataupun transaksi pelimpahan hak monopoli dengan memberikan jaminan kepada JICT untuk menguasai 75 persen pasar.

Tak ada denda

Saat ditanya mengapa KPPU tidak menjatuhkan sanksi denda kepada JICT dan KSO TPK Koja,  Erwin menjelaskan, karena tidak diketahui berapa besar kerugian yang ditimbul. "Tapi mungkin saja kalau ada keberatan ke pengadilan, lalu pengadilan yang menjatuhkan denda berdasarkan undang-undang," tutur Erwin.

Petitum Putusan KPPU 

    Menyatakan bahwa terlapor I, JITC secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 17 ayat 1, Pasal 19 huruf b  dan Pasal 25 ayat 1 huruf c UU No. 5 tahun 1999;

    Menyatakan bahwa terlapor II, KSO secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 19 UU No. 5 tahun 1999 ;

    Menyatakan bahwa Wibowo S. Wirjawan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 26 huruf a UU No. 5 tahun 1999;

    Menyatakan bahwa klausul 32.4 Perjanjian Kuasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Terminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok tertanggal 27 Maret 1999 antara terlapor I dan III (Pelindo II) batal demi hukum;

    Memerintahkan terlapor II menghentikan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b UU No. 5 tahun 1999;

    Memerintahkan Wibowo S. Wirjawan untuk mengundurkan diri dari salah satu jabatan di terlapor I atau di PT. Ocehan Terminal Petikemas.

 

Sumber: KPPU

Dalam putusannya setebal 33 halaman, Erwin menjelaskan, terungkapnya kasus pelanggaran UU No.5/1999 dalam jasa terminal bongkar muat peti kemas internasional di Pelabuhan Tanjung Priok, setelah KPPU melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi di bawah sumpah. 

Untuk memperkuat dugaan pelanggaran, KPPU juga menghadirkan beberapa orang saksi ahli seperti Kalalo Nugroho dan Hussyn Umar, serta dua orang saksi pemerintah. Kedua saksi pemerintah yang dimintai keterangannya yaitu Deputi Logistik dan Pariwisata Kementerian BUMN, Ferdinand Nainggolan dan Dirjen Perhubungan Laut, Tjuk Sukardiman.

Kasus pelanggaran UU No.5/1999 dalam jasa bongkar muat Pelabuhan Tanjung Priok merupakan kasus inisiatif KPPU. Kasus ini disebabkan karena proses dan pelaksanaan privatisasi yang tidak mengedepankan fungsi pelayanan publik dalam jasa kepelabuhanan.

Tags: