KPPU Soroti Risiko Pelanggaran Persaingan Usaha Saat Covid-19
Berita

KPPU Soroti Risiko Pelanggaran Persaingan Usaha Saat Covid-19

Kondisi pandemi Covid-19 rawan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi yang mengabaikan persaingan usaha secara sehat.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) menimbulkan risiko terjadinya pelanggaran persaingan usaha pada berbagai komoditas seperti alat kesehatan, obat-obatan hingga bahan pangan. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) selama  masa pandemi ini menerima berbagai laporan masyarakat dan mengawasi berbagai persoalan mengenai dugaan pelanggaran persaingan usaha yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi menjelaskan pihaknya tetap komitmen selama pandemi ini menindak pelanggaran hukum persaingan usaha. Menurutnya, berbagai laporan masyarakat tersebut sudah menjadi bahan penelitian KPPU untuk dikaji lebih lanjut. Selain itu, berbagai pihak terkait juga telah dipanggil untuk diperiksa mengenai potensi terjadinya pelanggaran persaingan usaha selama masa pandemi Covid-19.

 

Salah satu contoh kasus yang menjadi pemeriksaan KPPU yaitu persoalan Kartu Pra-Kerja yang diterbitkan pemerintah. KPPU menyoroti pelibatan 8 mitra perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pelaksana program senilai Rp5,6 triliun tersebut karena ada polemik di masyarakat mengenai dugaan konflik kepentingan.

 

Ukay menjelaskan pihaknya mempertanyakan dasar penunjukan 8 perusahaan mitra tersebut apakah sudah memenuhi prinsip-prinsip persaingan usaha secara sehat. Selain itu, KPPU juga menyoroti tarif dalam layanan program Kartu Pra-Kerja yang ditetapkan perusahaan mitra tersebut.

 

“Kartu Pra-Kerja kami nilai sangat bagus sebagai janji Presiden dan ini dibuat mendesak. Namun, demikian karena ada aduan masyarakat kami lakukan advokasi terkait mitra dan penunjukannya. Kalau itu ada alasan kuat penunjukan itu bisa dibenarkan apalagi saat pandemi namun itu harus dipastikan memenuhi persaingan usaha secara sehat,” jelas Ukay, Jumat (8/5).

 

Selain Kartu Pra-Kerja, KPPU juga menyoroti harga bahan bakar minyak (BBM) yang tidak turun meskipun harga minyak mentah dunia anjlok dalam tiga bulan terakhir. Menurutnya, BBM merupakan barang yang tidak dapat disubstitusi sehingga rawan terjadinya permainan harga oleh pelaku usaha. (Baca: Dinilai Pemborosan, Kartu Prakerja Layak Dievaluasi Total)

 

“Ini (BBM) karena berkaitan regulasi pemerintah. Kami telah berkirim surat ke Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) apakah tidak turunnya harga karena faktor pemerintah atau perilaku perusahaan mau ambil untung karena BBM tidak dapat digantikan,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait