KPPU Sulbar Sidang Dugaan Persekongkolan Tender Jalan
Aktual

KPPU Sulbar Sidang Dugaan Persekongkolan Tender Jalan

ANT
Bacaan 2 Menit
KPPU Sulbar Sidang Dugaan Persekongkolan Tender Jalan
Hukumonline
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar sidang pembuktian dugaan persekongkolan tender proyek jalan nasional yang dilaksanakan di wilayah Sulawesi Barat.

"Baru saja kami memeriksa saksi terlapor terkait adanya dugaan persekongkolan pemenang tender yang masuk ke Sulbar," kata Komisioner KPPU Sulbar, Syarkawi Rauf usai memimpin sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Mamuju, Jum'at (14/3).

Menurutnya, sidang tersebut dilakukan untuk membuktikan indikasi persekongkolan antara panitia tender dengan sejumlah perusahaan yang masih dalam satu kelompok usaha.

Syarkawi menyampaikan, dalam sidang yang menghadirkan beberapa perusahaan yang juga mengikuti lelang pengerjaan proyek jalan nasional di Sulbar terdapat sejumlah fakta yang mengarah terjadinya praktik persekongkolan.

"Banyak fakta di persidangan yang mengarah jika panita tender memberikan hak eksklusif kepada satu grup usaha tertentu dalam proyek jalan nasional ini," ucapanya.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat delapan terlapor yang ditengari melanggar UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun terlapor dalam dugaan persekongkolan tender jalan nasional Sulbar tersebut meliputi panitia tender yakni Balai Besar Jalan, PT Passokang (selaku rekanan), PT Aphasko Utamajaya, PT Usaha Subur Sejahtera, PT Sabar Jaya Pratama, PT Putra Jaya, PT Latanindo Graha Persada, dan PT Bukit Bahari Indah.

Syarkawi mengatakan, perkara bernomor 09/KPPU-L/2013 terkait dugaan persekongkolan pada tender Pekerjaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat untuk Tahun Anggaran (TA) 2012.

lima paket pekerjaan yang menjadi objek pemeriksaan diantaranya paket Pekerjaan Pelebaran Kalukku-Salubatu II dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp32.309.347.000.

Kemudian paket kedua dalam pekerjaan pelebaran Jalan Baras-Karossa dengan nilai HPS Rp19.584.804.100 serta paket ketiga dengan pelebaran jalan Kalukku-Salubatu I dengan nilai HPS15.063.500.000.

Demikian pula pekerjaan paket keempat pelebaran jalan Topoyo-Barakang dengan nilai HPS Rp11.313.413.00 dan paket kelima dengan proyek pekerjaan peningkatan jalan Lingkar Bandara Tampa Padang (Lanjutan) dengan nilai HPS Rp26.232.000.000.

Hakim menyebutkan yang menjadi terlapor dari praktek ini yakni panitia tender wilayah I dan panitia tender wilayah II.

"Setelah sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, sidang lanjutan akan mendengar saksi ahli untuk kemudian dijatuhkan putusan akhir," ujarnya.
Tags: