KPPU: Tahun 2003 Adalah Masa Mengoreksi Kebijakan Pemerintah
Utama

KPPU: Tahun 2003 Adalah Masa Mengoreksi Kebijakan Pemerintah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai bahwa tahun 2003 ini merupakan tahun koreksi terhadap sejumlah kebijakan pemerintah. Walau demikian, tidak semua koreksi mendapat tanggapan langsung dari pemerintah.

Oleh:
CR-1
Bacaan 2 Menit
KPPU: Tahun 2003 Adalah Masa Mengoreksi Kebijakan Pemerintah
Hukumonline

 

Mengenai hal ini, pemerintah melalui Departemen Pertanian sudah memberikan tanggapannya. Menteri Pertanian menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan pedoman kemitraan yang mengatur tujuan, asas, pola kemitraan dan pembinaan pengawasan serta pengendalian.

 

KPPU juga melihat adanya kebijakan yang merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap mekanisme pasar yang berjalan. Contoh konkret masalah ini adalah kebijakan industri gula dan pupuk. KPPU belum memberikan saran-sarannya kepada pemerintah tetapi sedang dalam proses menyelesaikan kajian-kajian.

 

10 perkara sudah ditangani

Selama 2003 ini, KPPU telah menangani 10 perkara dari 45 laporan yang masuk. "Empat perkara telah diputus, dua pada tahap pembuatan putusan, tiga masih dalam proses," jelas Sutrisno. Satu perkara lagi ditetapkan untuk tidak masuk ke pemeriksaan lanjutan.

 

Terhadap 35 kasus lain, Sutrisno menjelaskan bahwa KPPU tidak menindaklanjuti karena data-data dan bukti-bukti dari pelapor tidak cukup. Tahun ini juga, KPPU yang kalah dalam kasus reservasi penyediaan tiket Garuda Indonesia di Pengadilan Tinggi masih melanjutkan proses kasasi di Mahkamah Agung. Sampai sekarang belum ada putusan MA terhadap kasus tersebut.

 

Kasus lain yang menjadi sorotan adalah kasus kantor Akuntan Publik Eddy Pianto. Kantor yang mengaudit PT. Telkom ini diduga melakukan pelanggaran terhadap UU No.5 tahun 1999 karena menghalang-halangi masuknya jasa audit yang lain. KPPU tidak menjelaskan siapa pelapornya karena dalam UU memang tidak boleh disebutkan. Sampai saat ini kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan.

Dalam perjalanannya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bukan saja mengawasi jalannya kegiatan usaha nasional, tetapi juga memberikan saran dan pertimbangan kepada para pengambil keputusan. "Tentu saja memberikan saran maupun pertimbangan adalah salah tugas dari KPPU", ujar Ketua KPPU Sutrisno Iwantono kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Senin siang (29/12).

 

Sutrisno mengatakan bahwa kebijakan pemerintah lebih memberikan kesempatan atau hak-hak tertentu kepada pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan. Kasus penerapan biaya masuk anti dumping (BMAD) Carbon Black menjadi contoh penerapan kebijakan pemerintah tersebut. KPPU juga memberi pertimbangan dan saran kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan serta Departemen Keuangan.

 

Walau telah banyak memberikan koreksi terhadap sejumlah kebijakan, menurut Sutrisno, sampai saat ini memang belum ada respon dari pemerintah. Cuma, sejak KPPU berkiprah, gejolak posisi dominan di pasar sudah tidak muncul lagi. Seiring dengan itu, tahun 2003 juga ditandai dengan semakin meningkatnya kualitas dan intensitas perhatian KPPU terhadap kebijakan Pemerintah yang tidak sejalan dengan persaingan usaha.

 

Selain kebijakan di atas, KKPU menegaskan adanya kebijakan pemerintah yang memfasilitasi munculnya perjanjian antar pelaku usaha yang secara eksplisit bertentangan dengan UU Anti Monopoli. Misalnya indikasi adanya perjanjian tertutup dalam program kemitraan peternakan ayam dan program DSM Terang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menimbulkan perjanjian eksklusif.

Tags: