Sementara itu, kolega Andi, Endang Sulastri menegaskan tidak ada alasan atau klausul dalam Undang-undang yang menyebutkan bahwa kisruh DPT bisa mengakibatkan pemilu diulang. Menurut Endang, dalam UU sudah jelas diatur syarat-syarat yang memungkinkan untuk diadakannya pemilu ulang atau pemilu lanjutan. Saya melihat tidak ada dalam konteks itu pemilu akan diulang, ujarnya.
Koordinator Nasional JPPR Daniel Zuchron memandang perlu ada kerja sama yang lebih erat antara tiga komponen pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan partai politik untuk menghasilkan DPT terbaik untuk pilpres. Kalau dibiarkan KPU berjalan sendiri, saya tidak yakin (DPT) pilpres besok akan beres, ujarnya. Tidak hanya bekerja sama, menurut Daniel, tanggung jawab permasalahan DPT pilpres juga harus dipikul bersama pihak pengawas dan partai.
JPPR berharap informasi DPS benar-benar disosialisasikan kepada pemilih sehingga tidak akan ada lagi alibi dari KPU bahwa pengumuman sudah dilakukan tapi masyarakat tidak merespon. Saya kira bukan persoalan tidak merespon, tapi memang karena pengumuman dari KPU sendiri itu tidak massive pada saat pemilu legislatif, ujarnya.
Soal gugatan
Menanggapi potensi gugatan pasca penetapan hasil pemilu, Andi Nurpati mengingatkan kepada semua pihak untuk mematuhi ketentuan yang ada. Sengketa atau gugatan dalam pemilu bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi namun semuanya harus melalui Parpol, ujarnya. Dengan kata lain, sengketa yang akan diproses oleh MK tidak bisa berasal dari perorangan atau dari masing-masing calon legislatif, kecuali sengketa untuk calon DPD.
Tidak hanya pembatasan tentang siapa yang berhak melapor saja yang akan diterapkan oleh MK. Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa pembatasan waktu pendaftaran gugatan pun akan diterapkan oleh MK. Gugatan dari parpol harus di masukkan maksimal 3 kali 24 jam setelah KPU memutuskan hasil Pemilu legislatif, ujarnya.
Apabila melampaui ketentuan waktu tesebut, maka gugatannya tidak akan diterima oleh MK. Semua dibatasi waktu. MK juga dibatasi waktu untuk menyelesaikan, maksimal 30 hari, tapi sudah disesuaikan oleh MK menjadi 21 hari efektif hari kerja, jelas Andi. Semua ini, tambahnya juga dimaksudkan untuk mengejar waktu persiapan pilpres. Untuk itu Ia menghimbau apabila ada calon DPD atau parpol yang ingin mengajukan sengketa hasil agar menyiapkan dokumen-dokumen gugatannya dari sekarang.
















