Kreditur Asing Sayangkan Gugatan Tri Polyta
Berita

Kreditur Asing Sayangkan Gugatan Tri Polyta

Gugatan PT Tri Polyta Tbk terhadap 97 krediturnya, sehubungan dengan obligasi yang mereka terbitkan tujuh tahun lalu, akan membuat kepercayaan investor semakin merosot. Pasalnya, seluruh aspek dalam penerbitan obligasi tersebut adalah hal yang sangat lazim dalam suatu transaksi bisnis dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Leo
Bacaan 2 Menit
Kreditur Asing Sayangkan Gugatan Tri Polyta
Hukumonline

Pihak kreditur menyayangkan gugatan yang dilancarkan oleh PT Tri Polyta Tbk (Tri Polyta). Gugatan Tri Polyta terhadap 97 krediturnya, dinilai akan membuat tingkat kepercayaan investor, khususnya asing, terhadap kepastian hukum dalam berbisnis di Indonesia makin merosot. Apalagi, Tri Polyta adalah perusahaan publik yang seharusnya selalu menerapkan prinsip good corporate governance.

 

Hal ini disampaikan oleh seorang konsultan hukum yang tidak bersedia disebutkan namanya, yang mengetahui detail proses penerbitan obligasi Tri Polyta. "Transaksi ini (penerbitan obligasi dengan memakai Special Purpose Vehicles, red) adalah lazim sekali. Pada waktu akan menerbitkan obligasi, mereka sudah dapat proper legal advise dan diwakili oleh konsultan hukum internasional," komentarnya.

 

Dia juga tidak habis pikir dengan gugatan Tri Polyta yang mempermasalahkan keabsahan penerbitan obligasi yang mereka terbitkan tujuh tahun lalu. Seluruh perusahaan di Indonesia yang akan menerbitkan obligasi, menurutnya, juga memakai mekanisme seperti Tri Polyta. Konsep wali amanat dalam suatu penerbitan obligasi, yang menjadi salah satu dasar gugatan Tri Polyta, telah diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.

 

"Lagi pula, mereka selalu mengakui utangnya. Waktu kreditur-kreditur mengajukan gugatan di New York, mereka juga tidak membantah adanya utang dan mengatakan sedang melakukan restrukturisasi. Kenapa baru sekarang mempermasalahkan bond-nya," ujarnya.

 

Sebelumnya, pada 27 Februari, Tri Polyta mengajukan gugatan terhadap 97 krediturnya di Pengadilan Negeri Serang. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi satu-satunya pihak Indonesia yang menjadi tergugat di perkara tersebut. BPN pula yang menjadi satu-satunya tergugat yang hadir pada persidangan pertama yang telah berlangsung pada 7 April 2003.

 

Hak kreditur dibekukan

Dalam tuntutan provisinya, Tri Polyta meminta agar pengadilan membekukan hak-hak kreditur pemegang obligasi untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap mereka. Perusahaan bijih plastik ini berdalih bahwa perjanjian penjaminan penerbitan obligasi (parent guarantee) yang diterbitkan pada 25 Nopember 1996, serta akta penjaminan fiducia untuk transaksi tersebut cacat hukum. Konsep trustee (wali amanat) pada transaksi tersebut dinilai tidak sesuai dengan hukum Indonesia.

 

Tri Polyta meminta kepada pengadilan agar ke-97 krediturnya dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar lebih dari AS$643 juta. Pada persidangan pertama, Pengadilan Negeri Serang telah mengeluarkan putusan sela yang isinya mengabulkan tuntutan provisi dari Tri Polyta. Intinya, pada putusan sela tersebut pengadilan membekukan seluruh hak-hak kreditur, termasuk haknya untuk mengeksekusi jaminan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: