Kriminalisasi Hakim Langgar Prinsip Independensi
Berita

Kriminalisasi Hakim Langgar Prinsip Independensi

Pemohon diminta menguraikan pertentangan pasal yang diuji dengan pasal UUD 1945.

ASH
Bacaan 2 Menit

Menurutnya, aturan ancaman pidana itu bisa berakibat hakim tidak bebas dalam menjatuhkan hukuman. “Aturan itu bisa jadi, jangan-jangan banyak hakim yang tidak mau menyidangkan pidana anak karena takut dipidana,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini.

Lagi pula, lanjut Lilik, kriminalisasi terhadap hakim tidak dikenal di dunia. Hanya dalam UU SPPA ini yang mengatur kriminalisasi hakim. “Pasal-pasal itu jelas bertentangan dengan prinsip indepedensi hakim. Jadi kami minta MK membatalkan pasal-pasal itu karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.”

Anggota panel hakim, Maria Farida Indrati, mempertanyakan legal standing pemohon. “Apakah atas nama perseorangan atau badan hukumnya. Kalau memang yang ajukan badan hukum (IKAHI, red) harus ada penjelasan kenapa mengajukan pengujiain UU ini,” kata Maria.

Terkait pokok perkara, kritik Maria dinilai terlalu panjang lebar uraiannya, tetapi belum menjelaskan uraian pertentangan norma yang diuji dengan konstitusi atau tidak. “Dimana pertentangan norma yang diuji dengan pasal batu uji dalam UUD 1945, sehingga bisa dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, ini harus dijelaskan,” sarannya.

Untuk mengingatkan, beberapa waktu lalu, hukumonline mengadakan Polling dengan pertanyaan, “Apa sikap anda terkait sanksi pidana bagi penegak hukum dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak?” Hasilnya 49 persen responden setuju, 16 persen kurang setuju, dan 36 persen tidak setuju.

Tags: