Kriminolog: Aturan tentang Airsoft Gun Harus Diperketat
Berita

Kriminolog: Aturan tentang Airsoft Gun Harus Diperketat

Komunitas tak setuju bila airsoft gun di-illegal-kan.

ALI
Bacaan 2 Menit
Kriminolog: Aturan tentang Airsoft Gun Harus Diperketat
Hukumonline

Mulyana W Kusumah, kriminolog asal Universitas Indonesia, mendesak pemerintah dan DPR segera membuat landasan hukum untuk menertibkan peredaran airsoft gun.

Banyaknya kasus penyalahgunaan airsoft gun menjadi salah satu alasan di balik usulan yang dilontarkan Mulyana. Ia menuturkan setidaknya sudah ada 11 kasus penembakan menggunakan airsoft gun baru-baru ini. Undang-Undang yang ada dianggap belum tegas mengatur senjata ini. Salah satunya adalah UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Perlu landasan hukum baru yang kokoh dan efektif untuk menertibkan peredaran airsoft gun,” ujar Mulyana di Jakarta, Rabu (14/8).

Mulyana menuturkan penyalahgunaan airsoft gun atau air gun dapat dilakukan oleh siapa saja, yang belum tentu terkait jaringan teroris. Berbagai merek senjata ini yang telah dijual bebas sebagai alat olahraga, lanjutnya, tidak terbatas untuk kalangan tertentu. 

Lebih lanjut, Mulyana menilai kecenderungan penyalahgunaan airsoft gun tidak terlepas dari tumbuhnya budaya kekerasan yang melahirkan perilaku kekerasan sebagai cara menunjukkan arogansi sosial, menampilkan kekuasaan maupun teror psikologis (bahkan psywar).

“Polri harus menggalang dukungan masyarakat untuk menciptakan rasa aman bagi setiap  warga negara. Polri harus secara cepat mengungkap para pelaku penyalahgunaan air soft gun, senjata api organik dan non-organik, juga senjata rakitan yang mengganggu rasa aman masyarakat,” ujarnya.

Mulyana mengatakan anggota Polri yang sedang bertugas di lapangan harus lebih menunjukkan kesiagaan profesional, bukan hanya untuk melindungi diri secara individual, akan tetapi juga untuk memperlihatkan ketangguhan institusi dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum.

“Polri tidak harus mengeluh kepada publik, tetapi harus mengedepankan citra dan kemampuan menciptakan rasa aman masyarakat,” kata Mulyana.

Berdasarkan catatan hukumonline, aturan mengenai airsoft gun juga terdapat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Pasal 4 ayat (1) Perkap ini mengklasifikasikan airsoft gun (bersama dengan senjata api, pistol angin/air pistol, dan senapan angin/air rifle) sebagai senjata api olahraga.

Sekjen STARS Team, sebuah komunitas airsoft gun di Jakarta, Willian Fajar Lakmansyah mengaku tak masalah bila pengaturan airsoft gun diperketat. Namun, ia tak setuju bila senjata ini di-ilegal-kan. “Saya sih berharap tetap legal, tetapi dengan aturan-aturan tertentu. Perlu ada undang-undang yang mengaturnya, bukan hanya sebatas Perkap,” ujarnya kepada hukumonline.

Willian berharap harus ada pembedaan antara senjata api, air gun, dan airsoft gun. Ia mengatakan kategori airsoft gun merupakan senjata yang berkekuatan 2 joule. “Contohnya, ada berita bahwa seseorang menembak kaca travel dengan airsoft gun. Untuk orang yang mengerti, itu tidak mungkin. Airsoft gun tak mungkin bisa memecahkan kaca itu, kalau air gun memang mungkin,” ujarnya.

Selain itu, Willian berpendapat bahwa setiap airsoft gun diberikan senjata khusus agar semua orang tahu bahwa itu ‘senjata mainan’. Ia mencontohkan di Amerika Serikat yang mewajibkan tanda oranye (orange tip) di setiap ujung laras airsoft gun. Ini bertujuan untuk membedakan antara airsoft gun dengan senjata api.

“Di Indonesia, sudah ada kesadaran dari komunitas airsoft gun untuk memberikan tanda orange ini,” ujarnya.

Willian juga mengakui adanya penyalahgunaan airsoft gun oleh segelintir orang. Salah satu penyebabnya karena airsoft gun dapat diperoleh dengan mudah dari berbagai merek. Harganya pun beragam, dari 15 ribu hingga 1 atau 2 juta. “Mainan anak kecil yang ada gasnya itu juga masuk kategori airsoft gun,” ujarnya.

Namun, ia tak sependapat bila penyalahgunaan ini menjadi alasan pelarangan airsoft gun. Ia mencontohkan pisau yang juga bisa digunakan untuk menusuk orang. “Yang salah itu orangnya, bukan airsoft gun-nya,” pungkas Willian.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info