Kriteria Penghasilan Tidak Kena Pajak
Terbaru

Kriteria Penghasilan Tidak Kena Pajak

Mengenai kebebasan seseorang untuk tidak membayar pajak penghasilan haruslah memenuhi kriteria. Dari kriteria yang ditetapkan pemerintah, terdapat dua kategori kriteria penghasilan tidak kena pajak.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Kelompok ini tidak dikenakan pajak karena pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini masih tetap Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Dasar hukum penentuan tarif PTKP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016. Berikut tarif PTKP yang berlaku sejak tahun 2016, yaitu:

  1. Wajib pajak pribadi berstatus tanpa tanggungan Rp54 juta
  2. Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp54 juta
  3. Wajib pajak pribadi yang berstatus kawin mendapat tambahan Rp4,5 juta
  4. Tambahan Rp4,5 juga untuk setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan maksimal 3 tanggungan.

Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Status wajib pajak tersebut terdiri dari:

  1. Tidak kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.
  2. Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.
  3. Kawin, tambahan untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.

Tanggungan anggota keluarga yang dimaksud adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Tags:

Berita Terkait