Kritik Terhadap Penanganan Kasus Narkotika
Resensi

Kritik Terhadap Penanganan Kasus Narkotika

Buku ini menyajikan sejumlah catatan kritis atas tindakan penyidik terhadap para tersangka kasus narkotika di Jakarta.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Kritik Terhadap Penanganan Kasus Narkotika
Hukumonline

Sudah cukup banyak studi yang dilakukan, terutama oleh kalangan akademisi dan lembaga swadaya masyarakat, tentang penyimpangan aturan KUHAP dalam praktik. Penyiksaanselama proses penyidikan, misalnya, berkali-kali disuarakan. Namun hingga kini, penyiksaan diyakini masih terus terjadi agar orang yang diperiksa mengakui sebagai pelaku tindak pidana.

Meskipun sudah banyak studi dan laporan yang membuktikan terjadinya penyiksaan selama proses penyidikan, bahkan sudah ada UU No. 5 Tahun 1998yang meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, toh belum ada regulasi yang memberi hukuman setimpal kepada pelaku (hal. 41-42). Pelaku penyiksaanselama proses penyidikan seharusnya dihukum setimpal.

Buku ini salah satu studi terbaru yang relevan, yang berfokus pada kasus-kasus narkotika. Berangkat dari hasil observasi lapangan hampir setahun (Desember 2010-November 2011), para peneliti Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) mendokumentasikannya lewat buku Membongkar Praktik Pelanggaran Hak Tersangka di Tingkat Penyidikan: Studi Kasus Terhadap Tersangka Kasus Narkotika di Jakarta.

Judul buku memberi penegasan tentang dalam kasus apa dan di kota mana observasi dilakukan. Tetapi sebenarnya, observasi dilakukan di Rutan Kelas I Cipinang dan melibatkan 388 penghuni yang kesandung perkara UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (hal. 57). Hasil observasi tim LB Masyarakat mengafirmasi adanya penyimpangan seperti kekerasan, surat penahanan yang tidak ditembuskan ke keluarga, dan dugaan rekayasa kasus.

Bagi sebagian tersangka, penangkapan adalah awal jalan gelap penegakan hukum (hal. 63). Sebab, perlakuan tidak manusiawi sudah mereka alami sejak masa penangkapan. Tak sedikit yang merasa dijebak, bahkan menilai

barang bukti bisa saja ‘jatuh dari langit’ (hal. 51). Operasi penangkapan pelaku kasus narkotikamemang penuh liku, intrik, dan terselubung. Pelaku tak sadar masuk lingkaran cepu, yakni orang yang menjadi mata-mata polisi, atau masuk perangkap polisi yang menyamar (undercover).

Judul

Membongkar Praktik Pelanggaran Hak Tersangka di Tingkat Penyidikan: Studi Kasus Terhadap Tersangka Narkotika di Jakarta

Penulis

Ricky Gunawan dkk.

Penerbit

LBH Masyarakat dan Open Society

Tahun

Juni, 2012

Halaman

154

Halaman Selanjutnya:
Tags: