Kronologi OTT Ex Walikota Yogyakarta dalam Perkara Suap Pengurusan IMB
Terbaru

Kronologi OTT Ex Walikota Yogyakarta dalam Perkara Suap Pengurusan IMB

OTT tersebut merupakan langkah lanjutan dari laporan masyarakat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologis OTT Walikota Surabaya, Haryadi Suyuti, dalam jumpa pers Jumat (3/6).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologis OTT Walikota Surabaya, Haryadi Suyuti, dalam jumpa pers Jumat (3/6).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap 10 orang yang salah seorang diantaranya Mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) pada Kamis (2/6). Para tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Selain HS, Sembilan orang terjaring OTT tersebut yaitu Nurwidhihartana (NWH), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; Hari Setyowacono (HS), Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta Triyanto Budi Yuwono (TBY), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS; Nurvita Herawati (NH), staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta; Moh Nur Faiq (MNF), staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta; Oon Nusihono (ON), Vice President Real Estate PT SA Tbk; Dwi Dodik (DD), Manager Perizinan PT SA Tbk; Amita Kusumawaty (AK), Head Of Finance PT SA Tbk; Sentanu Wahyudi (SW), , Direktur PT GS.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologis OTT tersebut merupakan langkah lanjutan dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang untuk HS, Walikota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022 melalui TBY sebagai salah satu orang kepercayaannya yang diberikan oleh pihak PT SA Tbk. Sehingga, Tim KPK bergegas dan bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud.

Baca Juga:

Pada Kamis (2/6/2022), Tim KPK yang terbagi 2, langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang.  Di mana pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Walikota Yogyakarta, diterima langsung oleh TBY sebagai orang kepercayaan HS yang diberikan oleh ON.  Adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah kota Yogyakarta diantaranya HS, NWH, HS, TBY dan ON.

Sedangkan di wilayah Jakarta, diamankan beberapa staf dari PT SA Tbk.  Kemudian pihak-pihak yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag.

Berdasarkan pengumpulan berbagai informasi dan data yang sebelumnya telah dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. KPK mengumumkan status para tersangka sebagai pemberi yaitu ON, Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung, tidak dibacakan). Sebagai penerima HS, NWH, TBY.

Tags:

Berita Terkait