Mengenal Operasi Tangkap Tangan KPK
Terbaru

Mengenal Operasi Tangkap Tangan KPK

Operasi tangkap tangan dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin pada Rabu (27/4). Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin pada Rabu (27/4). Foto: RES

Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, KPK menciduk Bupati Bogor pada Rabu malam (27/4) bersama beberapa pihak dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.

Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap. Meski belum diketahui jumlah uang saat operasi tangkap tangan yang disita, lebih lanjut KPK akan sampaikan ke publik mengenai perkembangannya.

Terkait dengan operasi tangkap tangan, Pasal 12 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi memberikan wewenang kepada KPK untuk melakukan penyadapan dan merekam segala bentuk pembicaraan media elektronik dalam upaya penyidikan untuk pemberantasan korupsi.

Selanjutnya dalam UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 proses permulaan terhadap upaya penyadapan tersebut harus atas persetujuan dari Dewan Pengawas.

Baca:

Kewenangan dalam hal tersebut dilakukan oleh para penyelidik, penyidik, dan penuntut yang merupakan pegawai KPK. Namun, UU No.30 Tahun 2002 telah mengalami suatu perubahan yang tercantum dalam UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 38 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang ditur dalam UU  yang mengatur mengenai hukum acara pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU ini.

Tags:

Berita Terkait