OTT Bupati Bogor Hingga Penerapan Tanda Tangan Elektronik
Terbaru

OTT Bupati Bogor Hingga Penerapan Tanda Tangan Elektronik

Parkir sembarangan di depan rumah tetangga bisa berakibat hukum, dukungan YLKI kepada KPPU untuk mengusut dugaan kartel minyak goreng, dan ancaman pidana mati bagi pelaku kartel minyak goreng.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Rabu (27/4). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. OTT Bupati Bogor, MAKI Dorong Penindakan Korupsi KPK Jangan Sekadar Level Bupati

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin pada Rabu (27/4). Dia menjelaskan kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap terkait pengurusan temuan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

  1. Jerat Hukum Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga

Kendaraan tetangga yang sering parkir sembarang di bahu jalan, bahkan parkir di depan rumah tanpa izin seringkali menjengkelkan. Jalan yang sudah sempit akan semakin sempit dengan adanya kendaraan yang terparkir bukan pada tempatnya. Parkir sembarangan di depan rumah tetangga ternyata termasuk perbuatan melanggar hukum dan tetangga yang tidak berkenan bisa melakukan tindakan penuntutan. Meski sepele, namun hal ini diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Baca Juga:

  1. Dukung KPPU, YLKI Serahkan Petisi Usut Tuntas Kartel Minyak Goreng

Polemik harga dan pasokan minyak goreng di dalam negeri masih menjadi topik utama di publik. Bagaimana tidak, sejak akhir 2021 lalu harga minyak goreng melambung tinggi dan pasokan mendadak langka di pasaran. Hal ini menimbulkan keresahan publik mengingat minyak goreng menjadi barang pokok yang dikonsumsi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun sudah bergerak dan melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan kartel minyak goreng. Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung, beberapa pihak sudah diminta keterangan guna mencari bukti adanya dugaan kartel. Penyidikan yang dilakukan KPPU mendapatkan dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait