Jerat Hukum Penyelundupan Ekspor
Terbaru

Jerat Hukum Penyelundupan Ekspor

Penyelundupan tentu merugikan negara karena tidak membayar pungutan kepada kas negara.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Peluang penyelundupan pada crude palm oil (CPO) akibat kebijakan pelarangan ekspor CPO dinilai akan bermunculan seiring berjalannya waktu. Hal ini dikarenakan disparitas antara harga internasional dan dalam negeri yang makin tinggi.

Disparitas tinggi akan memunculkan pihak-pihak untuk menyelundupkan minyak goreng ke luar negeri. Produsen minyak goreng akan kehilangan kesempatan mendapatkan keuntungan dari perdagangan CPO global saat harga internasional berpeluang naik sedangkan harga di dalam negeri tertekan.

Saat ini harga ekspor CPO diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76 Tahun 2021. Pungutan ekspor sawit diatur sebesar US$55 per ton dan harga CPO US$750 per ton. Setiap kenaikan harga CPO sebesar US$50 per ton akan dikenakan tarif ekspor yang naik sebesar US$20 per ton.

Adanya pelarangan ini dikhawatirkan akan membuka peluang moral hazard yaitu penyelundupan. Penyelundupan merupakan aktivitas pemasukan barang secara gelap untuk menghindari bea masuk atau karena menyelundupkan barang terlarang.

Baca:

Sedangkan tindak pidana penyelundupan adalah mengimpor, mengekspor, mengantar pulaukan barang dengan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak memenuhi formalitas pabean yang ditetapkan oleh undang-undang.

Penyelundupan tentu merugikan negara karena tidak membayar pungutan kepada kas negara oleh penyelundup, yang berupa:

Tags:

Berita Terkait