Mengenal Sertifikat Laik Fungsi dalam Pengelolaan Bangunan
Terbaru

Mengenal Sertifikat Laik Fungsi dalam Pengelolaan Bangunan

Sertifikat laik fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atas permohonan dari developer terhadap bangunan bertingkat atau gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB serta telah memenuhi persyaratan teknis berdasarkan pemeriksaan dari instansi terkait.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Mall Tunjungan Plaza 5 Surabaya dipertanyakan lantaran insiden kebakaran pada Rabu (13/4) yang lalu. Imam Syafi’i selaku Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Surabaya mempertanyakan izin SLF Tunjungan Plaza 5 tersebut.

Dilansir dari Antaranews, Imam berasumsi bahwa kebakaran yang terjadi karena bangunan gedung Tunjungan Plaza 5 tidak pernah diuji dan lolos uji kelayakan. SLF bangunan Tunjungan Plaza 5 juga dinilai telah habis masa berlakunya sejak satu tahun lalu.

SLF bangunan gedung sesungguhnya telah diatur di Perwali No.14 Tahun 2018, yang mana seluruh bangunan gedung di Surabaya wajib mengantongi SLF.

Dasar hukum SLF adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu Peraturan No. 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca:

Sertifikat laik fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atas permohonan dari developer terhadap bangunan bertingkat atau gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB serta telah memenuhi persyaratan teknis berdasarkan pemeriksaan dari instansi terkait.

Jika IMB adalah izin atas kelayakan sebuah perencanaan bangunan geding untuk di bangun, maka SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun.

Tags:

Berita Terkait