Mengenal Sertifikat Laik Fungsi dalam Pengelolaan Bangunan
Terbaru

Mengenal Sertifikat Laik Fungsi dalam Pengelolaan Bangunan

Sertifikat laik fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atas permohonan dari developer terhadap bangunan bertingkat atau gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB serta telah memenuhi persyaratan teknis berdasarkan pemeriksaan dari instansi terkait.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Laik fungsi diartikan sebagai kondisi bangunan gedung yang telah memenuhi syarat administratif dan teknis yang sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan. Jika SLF tidak ada, maka sebuah bangunan legal keberadannya namun ilegal atas kegunaannya.

SLF merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Tanggung jawab tersebut dalam bidang hukum dibedakan menjadi lima tanggung jawab, yaitu:

1.      Kesalahan

2.      Praduga selalu bertanggung jawab

3.      Praduga selalu tidak bertanggung jawab

4.      Tanggungjawab mutlak

5.      Pembatasan tanggung jawab

Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen diatur dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan tanggung jawab pelaku usaha adalah tanggung jawab ganti rugi sebagian, ganti rugi karena suatu pencemaran, dang anti rugi karena kerugian yang dialami konsumen.

Dalam Peraturan Bupati No. 115 Tahun 2015 Pasal 7 tentang SLF, TABG dan Pendataan Bangunan, dijelaskan bahwa penyelenggaraan SLF meliputi gedung pada umumnya dan gedung tertentu.

Gedung pada umumnya berupa gedung hunian tunggal, gedung hunian deret sederhana maupun tidak sederhana. Sedangkan gedung tertentu ialah gedung untuk kepentingan umum dengan fungsi khusus.

Lebih lanjut, Pasal 8 menjelaskan bahwa SLF diberikan kepada gedung apabila ada permohonan. Ada kriteria SLF diberikan kepada sebuah gedung, yaitu bangunan di atas 5 lantai, bangunan basement, dan apabila ada permohonan.

SLF berlaku selama 5 tahun untuk bangunan tertentu, dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. SLF akan berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan. Pemilik gedung wajib mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi berkas sebelum masa berlaku habis.

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan akan dilakukan oleh penyedia jasa pengawas atau manajemen konstruksi untuk bangunan gedung baru yang telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan dan penyedia jasa pengkaji teknis untuk gedung eksisting.

Tags:

Berita Terkait