Peneliti Ini Uraikan 5 Persoalan HAM Pada Industri Budidaya Udang
Terbaru

Peneliti Ini Uraikan 5 Persoalan HAM Pada Industri Budidaya Udang

Mulai dari eksistensi petambak perempuan belum diakui; pelanggaran hak pekerja perempuan; dampak lingkungan; mitigasi bencana dan perubahan iklim; serta rencana dan pengembangan Shrimp Estate.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam diskusi peluncuran Riset Bisnis dan HAM di Sektor Perikanan: Dukungan dan Peran Pemangku Kepentingan Terhadap Sektor Budidaya Udang, Rabu (27/6/2022). Foto: ADY
Narasumber dalam diskusi peluncuran Riset Bisnis dan HAM di Sektor Perikanan: Dukungan dan Peran Pemangku Kepentingan Terhadap Sektor Budidaya Udang, Rabu (27/6/2022). Foto: ADY

Indonesia merupakan produsen udang terbesar kedua di dunia setelah Cina. Ekspor udang Indonesia mencapai 900 ribu ton per tahun. Tahun 2024, pemerintah menargetkan ekspor udang naik sampai 250 persen. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencapai target tersebut yakni menggulirkan Major Project Revitalisasi Tambak di Sentra Produksi Udang dan Bandeng melalui Perpres No.18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

Infid meluncurkan Riset Bisnis dan HAM dengan judul Bisnis dan HAM di Sektor Perikanan: Dukungan dan Peran Pemangku Kepentingan Terhadap Sektor Budidaya Udang. Salah satu peneliti riset, Yanu Endar Prasetyo, mengatakan sedikitnya ada sejumlah persoalan HAM di sektor budidaya udang.

“Sektor perikanan merupakan solusi pangan berkelanjutan. Potensi Indonesia besar di sektor air tawar, payau, dan laut. Ini berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Tapi bagaimana praktik budidaya tersebut terhadap pemenuhan HAM,” kata Yanu Endar Prasetyo dalam diskusi sekaligus peluncuran riset tersebut, Rabu (27/4/2022).

Baca:

Yanu menjelaskan riset tersebut dilakukan selama 4 bulan di sejumlah daerah sentra budidaya udang meliputi Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Riset ini memberikan pandangan bagaimana fakta di lapangan dalam kerangka bisnis dan HAM.

Dari hasil riset itu, setidaknya ditemukan 5 persoalan HAM di sektor budidaya udang. Pertama, eksistensi petambak perempuan belum diakui. Perempuan petambak memiliki pekerjaan ganda karena selain mengurus tambak mereka juga mengurusi rumah tangga. Bahkan mencari pinjaman untuk menghadapi masa sulit. Organisasi perempuan petambak masih sulit mendapat tempat dan pengakuan di tengah komunitas petambak yang mayoritas laki-laki.

Kedua, pelanggaran hak pekerja perempuan di industri pengolahan udang. Yanu mengungkapkan kondisi lingkungan kerja dalam proses pengolahan udang mencakup kebersihan tempat kerja, faktor fisik, kimia, dan biologi yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kesehatan tenaga kerja, terutama perempuan.

Tags:

Berita Terkait