Peneliti Ini Uraikan 5 Persoalan HAM Pada Industri Budidaya Udang
Terbaru

Peneliti Ini Uraikan 5 Persoalan HAM Pada Industri Budidaya Udang

Mulai dari eksistensi petambak perempuan belum diakui; pelanggaran hak pekerja perempuan; dampak lingkungan; mitigasi bencana dan perubahan iklim; serta rencana dan pengembangan Shrimp Estate.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Penggunaan khlorin cukup tinggi, sehingga setiap pekerja wajib memakai alat pelindung diri,” ujarnya.

Ketiga, dampak lingkungan selama ini belum diantisipasi dan ditangani. Tambak udang menghasilkan limbah yang dibuang ke perairan. Hal tersebut menurut Yanu perlu ditangani karena tidak semua tambak memiliki pengolahan air limbah yang mamadai. Pengolahan limbah itu tidak murah, tapi jika tidak dilakukan dapat menimbulkan virus yang menyebar dan menurunkan produktivitas udang.

Keempat, mitigasi bencana dan dampak perubahan iklim sektor akuakultur. Yanu menjelaskan hasil riset di pesisir Tuban menunjukan perubahan iklim dirasakan dampaknya oleh petambak udang, misalnya gagal panen, turunnya produktivitas sehingga menyebabkan biaya operasional meningkat.

Kelima, rencana dan risiko pengembangan Shrimp Estate. Menurut Yanu, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menggandeng Pemerintah Kabupaten Jawa Tengah untuk pengembangan kawasan tambak udang skala besar atau shrimp estate pertama di Indonesia.

Shrimp estate merupakan skema budidaya udang berskala besar dimana proses hulu sampai hilir berada dalam satu kawasan. Dalam proses produksinya didukung teknologi yang ditujukan untuk mendorong agar produksi melimpah, mencegah berbagai penyakit, dan ramah lingkungan.

Mengutip data Kementerian Kelautan dan Perikanan Yanu menyebut rencana tersebut membutuhkan lahan seluas 11 ribu hektar. Dari total luas tersebut sebanyak 5 ribu hektar dibangun pemerintah dan sisanya swasta.

Yanu mengingatkan dalam merencanakan Shrimp Estate yang menjadi fokus jangan sekedar masalah teknis, tapi juga hubungan yang berkeadilan antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja/buruh. “Sehingga tanggung jawab masing-masing pihak jelas dan meminimalkan potensi pelanggaran HAM.”

Tags:

Berita Terkait